AYOJAKARTA.COM — Pemerintah terus memproses tahapan pencairan bansos untuk KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS.
Memasuki akhir bulan Juli 2024, satu persatu bantuan sosial semakin ramai dicairkan untuk periode penyaluran Juli-Agustus.
Baik tunai maupun non tunai, bantuan sosial reguler atau tambahan mulai dicairkan melalui KKS, Bank, dan kantor Pos.
Tujuan penyaluran bansos dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan untuk keluarga penerima manfaat, yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau prioritas miskin ekstrem.
Total ada delapan bansos yang kembali dicairkan di awal Agustus 2024.
Dikutip melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada Senin, 29 Juli 2024, berikut rincian lima bansos yang kembali dicairkan mulai awal Agustus 2024.
1. PKH
Pusdatin Kemensos telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tahapan pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus.
Diestimasikan bahwa bansos PKH periode Juli-Agustus melalui KKS akan dicairkan di awal bulan Agustus jika status di SIKS-NG sudah menunjukkan keterangan SI (Standing Instruction).
Rincian nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus via KKS, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ibu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Baca Juga: Usai KKS BSI Kini KKS BRI Cairkan Saldo Bansos, Apakah Ini Pencairan PKH Juli - Agustus?
2. BPNT
Bansos BPNT akan dicairkan untuk periode salur Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI di awal bulan Agustus.
Berdasarkan pantauan pendamping sosial melalui SIKS-NG, bansos BPNT sudah muncul keterangan "Sudah SPM" yang artinya pencairan dana bansos BPNT akan terealisasi di bulan Agustus.
Nominal pencairan bansos BPNT periode salur Juli-Agustus sebesar Rp400 ribu.
3. PIP Kemdikbud
Bansos PIP Kemdikbud tahap 4-40 juga terpantau masih akan dicairkan melalui Bank Himbara dan BSI.
Seluruh penerima bansos PIP jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat telah tercantum di SK Pemberian bansos.
Bagi KPM yang belum melalukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA/SMK sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) maka tidak dapat menerima pencairan bansos.
Nominal pencairan bansos PIP Tahap 4-40, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
4. MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bansos non tunai berupa barang yang disalurkan di bulan Agustus adalah bansos MRP berupa Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Presiden Joko Widodo telah berjanji akan memperpanjang penyaluran bansos beras 10 kg pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Bansos beras yang dikelola oleh Bapanas dan Perum Bulog ini disalurkan kepada 22 juta KPM yang masuk dalam desil kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK.
Bansos beras 10 kg disalurkan melalui titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa. Jika KPM dalam jumlah sedikit maka penyaluran CBP 10 kg dilakukan di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
5. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu terus disalurkan di bulan Agustus 2024.
Sasaran penerima bansos ini adalah KPM anak yatim piatu dengan usia mulai dari usia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga bisa berkesempatan mendapatkan pencairan bansos ini.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu berhak mendapatkan nominal pencairan sebesar Rp200 ribu per bulannya melalui Bank Himbara tertunjuk.
Sasaran penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu ini wajib terdaftar di DTKS Kemensos dan mendapatkan rekomendasi melalui usulan dari Pemerintah daerah.
Jika disetujui maka Kemensos akan menerbitkan data bayar pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu.
6. BLT Dana Desa
Bansos BLT Dana Desa juga terus disalurkan kepada KPM prioritas miskin ekstrem yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Akan tetapi KPM yang mendapatkan bansos BLT Dana Desa bukan merupakan penerima PKH atau BPNT.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulannya secara tunai.
KPM dinyatakan layak sebagai penerima bansos BLT Dana Desa setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
7. Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)
KJP Plus Tahap I akan segera cair di awal Agustus untuk tahap I periode salur Agustus.
Nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024, sebagai berikut:
SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Untuk biaya rutin KJP Plus hanya bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
8. Permakanan Lansia
Bansos non tunai berupa permakanan lansia juga terus disalurkan kepada KPM lansia yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Bantuan permakanan lansia senilai Rp 30 ribu untuk dua kali makan (makan pagi dan makan siang) yang disalurkan dalam bentuk makanan siap santap.
Mulai dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.***
Share this article
Memasuki akhir bulan Juli 2024, satu persatu bantuan sosial semakin ramai dicairkan untuk periode penyaluran Juli-Agustus.