AYOJAKARTA.COM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu cara pemerintah dalam menentukan komponen penyaluran bantuan sosial (bansos).
Melalui penetapan komponen, masyarakat yang tergolong pra sejahtera akan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau KPM bansos.
Dalam penetapan sebagai KPM bansos, selain diproses melalui Pendamping Sosial juga dapat direkomendasikan melalui Musyawarah Desa atau instansi setingkat kelurahan.
Keberadaan Musyawarah Desa bukan saja terbatas kepada rekomendasi penetapan, tetapi juga saran pemberhentian sebagai KPM bansos.
Terkait peran Musyawarah Desa atau Musdes maupun Musyawarah Kelurahan atau Muskel dalam mekanisme penetapan bansos, berikut adalah hal penting yang perlu diketahui.
Baca Juga: KPM Ungkap Sudah Ada Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS Bank, Bansos Apakah Itu?
Tahap Pencairan Bantuan
Pertama, pelaksanaan Musdes atau Muskes di setiap wilayah Indonesia guna membahas bansos, sedikitnya dilakukan sebanyak satu kali dalam tiga bulan.
Mengingat peran Musdes atau Muskel belum sepenuhnya diimplementasikan di banyak wilayah, maka upaya optimasi perlu terus dilakukan.
Hal penting kedua yang perlu diketahui masyarakat tentang Muskel adalah melibatkan perangkat dan pejabat berwenang dalam proses pengambilan keputusan.
Dihadiri oleh pejabat setingkat RT, pelaksanaan Muskel dipimpin oleh Lurah atau sebutan dan istilah lain yang memiliki peran dan setingkat dengan Lurah.
Selain dihadiri pejabat dari tingkat RT hingga lurah, penyelenggaraan Muskel juga dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat seperti Pendamping Sosial.
Hasil yang diputuskan masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan terkait penetapan bansos bagi KPM harus disertai dengan sejumlah lampiran dokumen.
Adapun dokumen wajib dipersiapkan sebagai pelaporan antara lain adalah tanda tangan yang dibuktikan melalui Daftar Hadir peserta.
Lampiran selanjutnya yang perlu disiapkan sebagai bukti kegiatan adalah foto dokumentasi serta Berita Acara penyelenggaraan Muskel.
Melalui lampiran Berita Acara Muskel, daftar nama usulan KPM baru atau penghapusan KPM lama akan dicantumkan.
Adapun hal lain yang perlu dijadikan sebagai bukti dalam penyelenggaraan Muskel adalah Foto Publikasi dan Data.
Publikasi kegiatan atau penyelenggaraan Muskel, dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi instansi atau kanal informasi publik lainnya.
Salah satu penyebab pengajuan perubahan data KPM bansos tidak disetujui oleh Kemensos adalah karena tidak melewati mekanisme Muskel atau Musdes.
Meski demikian, Kemensos menyediakan opsi lain bagi calon KPM bansos apabila proses Muskel tidak bisa diselenggarakan akibat suatu alasan.
Adapun solusi yang diberikan Kemensos kepada calon KPM bansos adalah pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait ditiadakannya Muskel.
Dengan adanya SPTJM dari pejabat lurah atau desa, perubahan data KPM bansos bisa diakomodir oleh Kemensos.***

Share this article
Keberadaan Musyawarah Desa bukan saja terbatas kepada rekomendasi penetapan, tetapi juga saran pemberhentian sebagai KPM bansos.