AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajin tahu kapan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Memasuki pertengahan bulan Juli, KPM yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera menerima bansos PKH.
Penyaluran PKH disalurkan melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) periode Juli - Agustus 2024.
Sedangkan yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia akan disalurkan 3 bulan sekaligus, Juli - September 2024.
Lalu, kapan jadwal terbaru pencairan bansos PKH terbaru baik yang melalui KKS maupun PT Pos Indonesia?
Simak informasi lengkapnya yang Ayojakarta.com lansir dari YouTube Diary Bansos, Rabu 17 Juli 2024.
Baca Juga: Info CPNS 2024: Pemerintah Sediakan Formasi Prioritas di Seleksi CASN 2024, Kamu Salah Satunya?
Ditinjau dari SIKS-NG, untuk PKH baik yang penyalurannya lewat KKS maupun PT Pos Indonesia telah berubah periode salurnya.
Jika sebelumnya masih Mei - Juni 2024 untuk yang lewat KKS, kini telah berubah menjadi Juli - Agustus 2024.
Sedangkan yang melalui PT Pos Indonesia dari yang semula masih April - Juni 2024, telah berubah jadi Juli - September 2024.
Memasuki pekan kedua Juli 2024, Pusdatin masih melakukan penentuan dan evaluasi komponen penerima bansos PKH.
Kemudian di pekan ketiga baru akan dilakukan proses final closing melalui cek rekening hingga muncul Standing Instruction (SI) KPM yang layak menerima PKH.
Di pekan keempat dan kelima baru masuk tahap Surat Perintah Pencairan (SPP) melalui tahapan SPM, SP2D, SI hingga top up.
Baca Juga: Info CPNS 2024: Pemerintah Sediakan Formasi Prioritas di Seleksi CASN 2024, Kamu Salah Satunya?
Dengan demikian, PKH diprediksi baru akan sampai ke KPM pada akhir Juli atau awal Agustus lewat KKS dan September melalui PT Pos Indonesia.
Untuk tahu perkembangan proses pencairan, KPM dapat terus berkomunikasi dengan pendamping sosial.
Itu karena jadwal pencairan bansos di tiap-tiap daerah itu berbeda.***

Share this article
Berikut ulasan mengenai jadwal terbaru pencairan bansos PKH tahun 2024 lewat KKS dan PT Pos Indonesia, KPM wajib tahu ini!