AYOJAKARTA.COM -- Di tengah maraknya penyaluran bantuan sosial, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH dan BPNT justru merasa terabaikan.
Anggapan para Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT muncul karena pada tahun 2024 ini tidak lagi mendapat bantuan sosial sebagaimana KPM lainnya.
Terlebih karena sejumlah Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial baik PKH dan BPNT tersebut, tergolong sebagai kategori kurang mampu.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Bisa Temukan Angka 7525 pada Gambar? Waktumu 8 Detik Saja Ya!
Menyikapi situasi tersebut, para KPM PKH maupun BPNT kemudian melakukan pengaduan kepada Pendamping Sosial di tingkat kelurahan.
Sehubungan dengan terhapusnya data sejumlah KPM PKH dan BPNT dalam daftar penerima manfaat di tahun 2024, berikut adalah informasi yang perlu dipahami.
Pertama, hilang atau terhapusnya sejumlah nama KPM baik PKH dan BPNT dalam daftar penerima manfaat disebabkan karena adanya pemutakhiran data.
Terkait daftar nama KPM bansos di tahun 2024, salah satu mekanisme penentuan dilakukan dengan memastikan status calon penerima sebagai Keluarga Miskin atau Gamis.
Penetapan status sebagai Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui pendataan langsung di lokasi calon KPM.
Kedua, bagi calon KPM yang status perekonomiannya diketahui berada dalam kategori Keluarga Pra Miskin dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial baik PKH atau BPNT.
Langkah kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan agar bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial bersifat terbatas atau perlu melalui proses seleksi.
Baca Juga: Gempuran UKT Mahal, 4 PTN Ini Memiliki Jurusan Kedokteran dengan Biaya UKT yang Murah, Di Mana?
Adapun proses tahapan seleksi yang dilakukan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Berdasarkan pada peraturan atau regulasi tersebut, Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah setempat melakukan penyaringan di tingkat Rumah Tangga.
Hasil dari pengamatan langsung di tingkat rumah tangga tersebut, selanjutnya dilakukan sinkronisasi atau penyesuaian dengan menggunakan teknologi.
Baca Juga: Pejuang PNS Wajib Tahu! Inilah 8 Formasi Sepi Peminat Punya Peluang Emas Untuk Lolos CPNS 2024
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kementerian Sosial adalah menetapkan daftar nama penerima manfaat bantuan sosial.
Adapun hasil penyaringan atau seleksi yang dilakukan di tingkat rumah tangga, lebih dikenal masyarakat sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Ketiga, secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah Daerah di tingkat Desa atau Kelurahan memiliki akses untuk melakukan pemutakhiran data penerima melalui aplikasi SIKS-NG.
Pada sejumlah wilayah di Indonesia, proses pemutakhiran data penerima manfaat bansos dilakukan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Hal tersebut dilakukan agar kuota BPNT sebesar 18,8 juta dan PKH 10 juta KPM di seluruh Indonesia tepat sasaran.***

Share this article
Di tengah maraknya penyaluran bantuan sosial, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH dan BPNT justru merasa terabaikan.