AYOJAKARTA.COM — Dalam upaya mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, Bank BNI telah menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Program ini dirancang untuk membantu individu atau badan usaha dalam memperoleh dana tambahan untuk pengembangan usaha.
Sebelum mengajukan KUR Mikro BNI, pastikan memenuhi persyaratan umum berikut:
Baca Juga: Bisakah Melunasi Pinjaman KUR BRI 2024 Sebelum Jatuh Tempo? Simak Jawabannya
1. Calon peminjam dapat berupa individu atau badan usaha, termasuk anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap, TKI pulang, dan pekerja yang mengalami PHK.
Peminjam harus memiliki usaha produktif yang layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.
2. Persyaratan perijinan usaha mencakup minimal memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat keterangan usaha dari instansi terkait.
3. Kriteria lain termasuk status lancar dalam kualitas kredit bank, minimal pengalaman usaha enam bulan, dan usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
4. Hubungan dengan bank harus bebas dari kredit produktif atau program pemerintah, kecuali KUR.
5. NPWP tidak diperlukan, dan jaminan tambahan tidak diwajibkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI Tahun 2024 Dijamin ACC!
Setelah memenuhi persyaratan umum, pelamar perlu memahami informasi produk dan biaya terkait KUR Mikro BNI:
1. Maksimum permohonan kredit adalah antara Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000.
2. Jenis kredit yang tersedia adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi, dengan tujuan untuk usaha produktif di berbagai sektor.
3. Suku bunga maksimum untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi adalah 6% per tahun.
4. Jangka waktu kredit adalah maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi.
5. Biaya-biaya yang berlaku termasuk biaya administrasi maksimal Rp150.000 dan denda tunggakan sebesar 5% per tahun dari saldo tertunggak.***

Share this article
Bank BNI telah menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk membantu individu atau badan usaha dalam memperoleh dana tambahan.