AYOJAKARTA.COM -- BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat atau lancarnya pembayaran kredit nasabah.
Saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Mengenal BI Checking atau SLIK OJK untuk Cek Skor Kredit, Namanya Berbeda karena Hal Ini
Salah satu tujuan dari SLIK OJK yakni untuk memberikan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya menyediakan layanan informasi tentang debitur.
Dengan adanya BI Checking atau SLIK OJK setiap lembaga keuangan dapat mengakses segala informasi tentang debitur atau nasabah.
Saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan atau bank, pihak instansi akan melakukan BI Checking untuk mengetahui riwayat pembayaran, cicilan kredit, hingga cicilan macet.
Namun, bagi debitur yang memiliki riwayat macet dan sudah dicoret hitam oleh BI Checking akan sulit untuk ajukan pinjaman atau kredit lainnya di bank atau lembaga keuangan manapun.
Meski begitu, debitur dapat melakukan beberapa hal untuk memutihkan kembali namanya di BI Checking agar dapat mengajukan pinjaman.
Cara Putihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK
Dikutip dari cimbniaga.co.id, Jumat, 21 Maret 2024, berikut ini cara mudah untuk memutihkan nama di BI Checking atau SLIK OJK, yaitu:
1. Melunasi Cicilan Kredit atau Hutang yang Nunggak
Langkah yang pertama ini dilakukan karena debitur tidak akan pernah mendapatkan persetujuan dari bank manapun jika masih memiliki riwayat buruk di BI Checking.
2. Pantau BI Checking
Setelah debitur melakukan pelunasan atas cicilan atau hutang yang macet, debitur dapat memantau BI Checking dan pastikan skor yang didapat mengalami perubahan.
Namun, jika setelah ini masih belum ada perubahan di BI Checking. Debitur dapat mengajukan komplain pada bank tempat mengajukan pinjaman.
3. Membuat Surat Klarifikasi
Langkah yang terakhir untuk memutihkan nama di BI Checking dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Cara Ajukan Kartu Kredit ke Bank Meski di Blacklist BI Checking, Cukup Lakukan Hal Ini
Kemudian, konfirmasikan kepada pihak OJK bahwa debitur telah menyelesaikan kewajiban kredit atau hutang. Setelah itu, tunggu sampai BI Checking benar-benar bersih.
Demikian langkah mudah untuk memutihkan kembali nama di BI Checking, bagi calon debitur atau nasabah yang akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.***

Share this article
Bagi debitur yang memiliki riwayat macet dan sudah dicoret hitam oleh BI Checking akan sulit untuk ajukan pinjaman atau kredit lainnya.