AYOJAKARTA.COM – Apakah kamu salah satu yang beranggapan bahwa terdaftar dalam blacklist BI Checking tidak akan menjadi masalah?
Ada beberapa orang yang menganggap jika terdaftar dalam blacklist BI Checking maka namanya akan bersih setelah lima tahun.
Apakah memang benar begitu?
Salah satu hal yang diperhatikan ketika seseorang meminjam di perbankan atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking (saat ini SLIK OJK).
Ketika seseorang ingin meminjam sejumlah uang di bank, maka pihak bank biasanya melakukan pengecekan riwayat kredit atau BI Checking.
Ada skor kredit setiap nasabah yang pernah meminjam di bank atau lembaga keuangan lainnya mulai dari Kol 1, Kol 2, Kol 3, Kol 4 dan Kol 5.
Jika skor kredit dalam hasil BI Checking buruk misalnya kredit macet dan mendapatkan skor Kol 5, maka pihak bank akan mengurungkan niatnya untuk mencairkan uang pinjaman ke nasabah.
Ketika kredit macet dan mendapatkan skor BI Checking Kol 5, apakah nama di BI Checking akan otomatis bersih setelah lima tahun?
Baca Juga: Info CPNS 2024: Usulan Kebutuhan Formasi Instansi Kejaksaan, Tertarik? Selengkapnya...
Dikutip Ayojakarta.com dari amalan.com pada Jumat (22/3/2024), informasi bahwa BI Checking akan dihapus setelah lima tahun tidak benar.
Jadi meskipun sudah macet selama lima tahun, 10 tahun bahkan lebih jika tidak melunasi pinjaman di bank tersebut maka nama di BI Checking akan tetap terdaftar sebagai Kol 5 terblacklist atau tidak lunas.
Tidak ada patokan berapa lama biasanya masih terdaftar dalam blacklist BI Checking kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi seluruh tunggakannya yang pernah macet.
Jadi untuk benar-benar bisa membersihkan nama di BI Checking satu-satunya cara yaitu melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Itu Apa dan Kapan Terjadinya? Berikut Doa yang Diajurkan untuk Dibaca
Nantinya setelah nasabah melunasi tunggakan, maka akan mendapatkan bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL).
SKL ini menjadi barang bukti yang bisa digunakan untuk menunjukan bahwa tunggakan atau kredit macet sudah benar-benar lunas.
Sehingga setelah lunas maka nama nasabah akan bersih kembali dari blacklist BI Checking.
Jika nasabah ingin membersihkan namanya di BI Checking yang memiliki skor Kol 5 tapi terkendala dengan jumlah yang harus dibayarkan, maka bisa memanfaatkan tiga jenis program bank yang bisa meringankan beban untuk melunasi utang yang masih berjalan.
Program tersebut yaitu potongan atau diskon dalam satu kali bayar, cicilan yang diperpanjang dengan bunga rendah dan diskon cicilan.***

Share this article
Apakah blacklist BI Checking otomatis bersih setelah lima tahun? cek fakta dan penjelasan lengkap di sini!