Jangan Salah! Dokumen SPPT PBB Jadi Kunci Penting dalam Seleksi KIP Kuliah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Illustrasi. SPPT PBB  menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam proses seleksi KIP Kulia
Illustrasi. SPPT PBB menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam proses seleksi KIP Kulia

AYOJAKARTA.COM - SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam proses seleksi KIP Kuliah.

Dokumen ini diperlukan untuk menginput informasi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pada saat pendaftaran di situs resmi KIP Kuliah.

Informasi ini wajib diisi terutama bagi peserta yang orang tuanya memiliki rumah atau tanah atas nama sendiri.

Baca Juga: Tahun 2025 Diprediksi akan Muncul Pandemi Baru, Mantan Menkes Siti Fadilah Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Peserta yang orang tuanya memiliki tanah dan bangunan wajib mencantumkan informasi NJOP dari dokumen SPPT PBB.

Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam melengkapi berkas seleksi KIP Kuliah.

Kelengkapan berkas merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan lolos seleksi administrasi.

Namun, bagaimana jika kondisi peserta tidak memungkinkan untuk melampirkan dokumen SPPT PBB, seperti:

1. Nama SPPT PBB masih atas nama orang lain.
2. Tanah masih gabung dengan saudara.
3. Status rumah kontrak, kos, atau menumpang.

Baca Juga: Penting! Fakta KIP Kuliah: Benarkah Tidak Mempengaruhi Peluang Diterima di SNBP dan SNBT?

Bagi peserta yang tidak memiliki SPPT PBB karena alasan tertentu, berikut adalah solusi yang dapat dilakukan:

1. Status Rumah Numpang, Kontrak, atau Kos

Jika orang tua tidak memiliki tanah atau rumah, peserta dapat meminta "Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan" . Surat tersebut harus mencantumkan:

- Status tempat tinggal (numpang, kontrak, atau kos).

- Pemilik tanah atau bangunan (misalnya pemerintah, saudara, atau pihak lain).

2. SPPT PBB Masih Atas Nama Orang Lain (Kakek atau Nenek)

Peserta tetap dapat melampirkan SPPT PBB dengan meminta "Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan" yang menjelaskan bahwa:

- SPPT atas nama tersebut, namun saat ini tanah atau bangunan tersebut dimiliki oleh orang tua peserta.

3. SPPT PBB Gabung dengan Orang Lain

Jika SPPT PBB mencakup beberapa pemilik, minta "Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan" yang menjelaskan pembagian tanggung jawab pembayaran PBB.

Misalnya, jika total tagihan PBB Rp100.000 dan orang tua peserta membayar Rp40.000, informasi ini harus dicantumkan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S25, Ada Fitur AI Terbaru dan Dilengkapi RAM 12GB!

Langkah yang Harus Ditempuh

- Pastikan meminta surat keterangan resmi dari perangkat desa atau kelurahan sesuai kondisi.

- Jelaskan keperluan surat keterangan adalah untuk melengkapi dokumen seleksi KIP Kuliah.

- Sertakan informasi rinci terkait status kepemilikan rumah, tanah, atau pengelolaan SPPT PBB.

Pada dasarnya dokumen SPPT PBB menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi KIP Kuliah, terutama untuk menginput informasi NJOP.

Namun, jika peserta tidak memiliki dokumen ini karena alasan tertentu, solusi alternatif seperti surat keterangan dari desa atau kelurahan dapat digunakan.

Pastikan seluruh berkas disiapkan dengan lengkap agar proses seleksi berjalan lancar.

Persiapkan dokumen sejak dini dan perhatikan persyaratan yang diperlukan.

Kelengkapan berkas adalah kunci sukses untuk lolos seleksi KIP Kuliah.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# SPPT
# NJOP
# KIP Kuliah
# PBB

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.