AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Langkah ini diambil untuk menciptakan basis data yang lebih efisien, dinamis, dan tepat sasaran dalam pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat.
DTSE merupakan hasil integrasi dari berbagai sumber data.
Adapun data tersebut meliputi (Regsosek), data dari program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan data dari berbagai instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial lebih terintegrasi dan akurat.
Namun, ada pertanyaan penting yang muncul, apakah bantuan sosial yang ada dalam DTKS, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), masih akan diberikan pada tahun 2025?
Dikutip dari kanal YouTube Cek Bansos (16/1/2025), disebutkan bahwa Menteri Sosial memastikan pada triwulan pertama (Januari-Maret 2025), penyaluran bantuan sosial akan tetap menggunakan data yang ada dalam DTKS.
Proses transisi ke DTSE akan dilakukan secara bertahap, dengan penggunaan penuh DTSE diperkirakan akan dimulai pada triwulan kedua atau ketiga tahun 2025.
Proses migrasi data ini dilakukan dengan mengintegrasikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada dalam DTKS, Regsosek, dan P3KE ke dalam DTSE.
Setelah data tersebut dimigrasikan, akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan.
Untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi proses distribusi bantuan di lapangan.
Selain itu, pendamping sosial akan melakukan survei dan verifikasi langsung terhadap KPM untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
KPM yang terdaftar dalam DTKS masih berhak menerima bantuan sosial hingga triwulan pertama 2025, termasuk PKH, BPNT, dan subsidi lainnya.
Penyaluran bantuan ini akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Bagi mereka yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat, musyawarah desa (musdes), atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya perubahan menuju DTSE, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih data atau penerima bantuan yang tidak berhak.
Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!
Kementerian Sosial berharap, implementasi DTSE akan membawa dampak positif berupa transparansi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti pembaruan resmi dari Kementerian Sosial serta memanfaatkan aplikasi terkait untuk memantau status bantuan sosial mereka.***

Share this article
Berikut ini info terbaru mengenai bantuan sosial tahun 2025 atas perubahan DTKS menjadi DTSE, simak.