AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar bantuan sosial PKH dan BPNT bisa disimak dalam artikel ini.
Saat ini, pihak penyalur bansos PKH dan BPNT yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial masih mempercayakan kepada bank himbara yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan PT Pos.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT bisa dipantau dari SIKS-NG apakah dicairkan melalui bank himbara ataupun melalui PT Pos.
Bagaimana perkembangan pencairan dana bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG? Berdasarkan pantauan saat ini tengah dilakukan cek rekening secara bertahap.
Berdasarkan hasil rapat Kementerian Sosial mengenai jadwal pencairan PKH tahap 1 tahun 2023, ada informasi mengenai perubahan skema penyaluran bansos.
Dari skema penyaluran sebelumnya alokasi 2 bulan menjadi setiap 3 bulan, hal ini tentu saja sebuah kejutan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS pada Rabu, 17 Januari 2024, berdasarkan pemantauan di SIKS-NG untuk PKH baik disalurkan melalui PT Pos maupun bank himbara kembali dicairkan per tiga bulan.
Jadi untuk PKH tahap 1 tahun 2024 akan disalurkan untuk alokasi bulan Januari-Maret 2024.
Baca Juga: Cek Kantor Pos Indonesia Terdekat! Undangan Pengambilan Bansos BPNT Sudah Dibagikan!
Hal ini sebagaimana hasil rapat Kementerian Sosial dan disampaikan dalam grup yang hasilnya pencairan PKH akan disalurkan per tiga bulan.
Terkait update aplikasi SIKS-NG, untuk pencairan PKH per tanggal 16 Januari 2024 masih dalam proses penentuan KPM.
Hal ini tentu saja akan menjadi penentu utama apakah KPM yang menerima di tahap sebelumnya, masih akan menerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 atau sudah tidak dilanjutkan kepesertaannya.
Tentu hasilnya tergantung dari kondisi terkini dari masing-masing KPM sesuai dengan update terakhir di bulan Januari 2024.
Bagi yang statusnya berhasil lolos dalam penentuan KPM maka kepesertaannya berlanjut hingga dana bantuan sosial dicairkan.
Apabila KPM statusnya terdata atau sudah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 mencairkan bansos yang berlangsung mulai Januari-Maret 2024.
PKH itu sendiri merupakan penyaluran bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Pemerintah mengeluarkan bantuan ini guna membantu perekonomian masyarakat atau sebagai jaring pengamanan sosial.***

Share this article
Berdasarkan pemantauan di SIKS-NG untuk PKH baik disalurkan melalui PT Pos maupun bank himbara kembali dicairkan per tiga bulan.