AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah memberikan informasi terbaru yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024.
Informasi terbaru dari Kemendikbud tersebut berkaitan dengan tenggat waktu aktivasi rekening bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023.
Rupanya ada perpanjangan waktu untuk aktivasi rekening PIP Kemendikbud siswa yang masuk kategori SK Nominasi PIP 2023 tersebut.
Pengumuman tentang perpanjangan waktu ini disampaikan melalui Instagram resmi @sobatpip pada (6/2/24).
Dalam unggahan tersebut diinformasikan bahwa aktivasi rekening siswa yang masuk SK Nominasi PIP 2023 diperpanjang hingga 29 Februari 2024.
“Hai, Sobat PIP ada kabar baik nih! Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang sampai dengan 29 Februari 2024,” caption yang tertulis dalam unggahan.
Tidak lupa, para peserta didik juga diingatkan untuk segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
“Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur. Jangan lupa, tag temen kamu juga ya, agar mereka tidak ketinggalan informasi penting ini,” caption lanjutan yang tertulis.
Mengapa peserta didik dihimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP.
Lantas, bagaimana cara mudah melakukan aktivasi Rekening Simpel PIP Kemendikbud? Berikut informasinya.
1. Siapkan surat keterangan aktivasi yang diberikan oleh pihak sekolah
2. Siapkan juga identitas diri berupa KTP atau Kartu pelajar baik siswa maupun wali murid
3. Datang ke bank penyalur PIP Kemendikbud yaitu BRI, BNI, atau BSI
4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP
Bagi peserta yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud, bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini.
1. Apabila memiliki KIP, maka siswa bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) guna melengkapi syarat pendaftaran
2. Namun jika tak memiliki KKS, bisa minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ddi RT atau RW dan Kelurahan atau desa setempat
3. Bawa KKS orang tua yang sudah terdaftar di DTKS atau SKTM ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat untuk didaftarkan
4. Pastikan data siswa sudah benar dan sesuai seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan NISN
5. Sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat kemudian akan mengusulkan nama peserta didik ke direktorat Kemendikbud untuk menjadi calon penerima KIP.***

Share this article
Penting! Batas aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 diperpanjang sampai tanggal ini lho, jika terlambat status penerimaan dihapus.