AYOJAKARTA.COM – Mendekati pertengahan Maret sejumlah program bantuan sosial atau bansos terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
Selain menyasar kepada keluarga tidak mampu, penyaluran bantuan sosial atau bansos juga harus tepat sasaran serta layak menjadi keluarga penerima manfaat .
Karena itu, salah satu syarat utama menjadi KPM bantuan sosial atau bansos adalah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 2, DTKS merupakan dasar bagi pemerintah pusat atau daerah untuk memberi bantuan atau pemberdayaan.
Sehubungan dengan jenis-jenis pemberdayaan yang diberikan bagi masyarakat Indonesia, pemerintah telah membuat sejumlah program.
Baca Juga: 7 Tanda Seseorang yang Belum Dewasa secara Emosional, Sering Diabaikan tapi Penentu Hubungan Sosial
Warga negara yang tercatat dalam DTKS berkesempatan untuk menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI JKN.
Selain PBI JKN atau BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai pemerintah, warga dengan kategori khusus juga berpeluang menerima bantuan Yapi atau Yatim-Piatu.
Warga negara yang tercatat dalam DTKS juga memungkinkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat bansos Program Sembako.
Program yang dikenal dengan BPNT merupakan program transformasi dari Program Operasi Pasar Khusus atau OPK, Beras masyarakat Miskin Raskin serta Rasta atau beras sejahtera.
Sebelum mekanisme penyalurannya diubah melalui kartu KKS, penerima manfaat program OPK atau Raskin atau Rastra dan kini BPNT tersebut diberikan dalam bentuk beras fisik.
Dari data DTKS, pemerintah melalui Kementerian Sosial juga memberikan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Program yang dimulai pada tahun 2007 ini memberikan syarat tertentu bagi keluarga penerima manfaat untuk lebih terlibat dalam berbagai bidang.
Selain memberikan jaminan kesehatan dan pendidikan, masyarakat keluarga miskin yang tercatat dalam DTKS juga memiliki berbagai bentuk perlindungan sosial.
Di dunia internasional program PKH sering juga disebut dengan istilah CCT atau Cash Conditional Transfer atau memenuhi syarat.
Dengan adanya program-program sosial tersebut, pemerintah berharap akan dapat menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: Psikologi Orang yang Suka Pakai Kemeja dalam Keseharian, Ada Fakta Menarik!
Bagi kaum lanjut usia atau manula, tercatat dalam DTKS juga memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan melalui Program Permakanan serta Atensi Sosial.
Tercatat dalam DTKS juga berkesempatan mendapat bantuan dari program-program sosial lain seperti Rumah Sejahtera Terpadu, Pejuang Ekonomi Nusantara atau PENA.

Share this article
Warga negara yang tercatat dalam DTKS berkesempatan untuk menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI JKN.