AYOJAKARTA.COM - Blacklist BI checking sebagai istilah yang dapat diartikan bagi nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk.
Masuk dalam blacklist BI checking mungkin bagi sebagian orang biasa saja sebab bisa mengurangi tindakannya untuk terus berhutang.
Namun bagi kamu yang perlu karena ingin melakukan pembelian barang secara kredit, masuk dalam blacklist BI checking dapat mempersulit pengajuan ke lembaga perbankan, leasing maupun lembaga resmi lainya sebab pasti akan ditolak.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair 100 persen, Cek Jadwal Pencairan dan Komponen Resminya di Sini
Lalu bagi kamu yang bertanya, Blacklist BI Checking berapa lama? artikel ini akan membantu kamu untuk menemukan jawabannya.
Perlu diketahui, tidak semua nasabah yang menunggak, langsung masuk daftar hitam BI checking, sebab ada skor kredit yang dijadikan sebagai skala penilaian.
Skor kredit terbagi dalam lima kategori yaitu:
- Skor 1: debitur diberikan keringanan, hanya cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan, disebut Kredit lancar.
- Skor 2: debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari, disebut Kredit dalam perhatian khusus.
- Skor 3: debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari, disebut Kredit tidak lancar.
- Skor 4: debitur sudah menunggak cicilan selama 121-180 hari, disebut Kredit diragukan.
- Skor 5: terjadi penunggakan cicilan lebih dari 180 hari, disebut Kredit macet.
Peluang kredit yang diajukan nasabah ke bank akan semakin kecil jika skor kreditnya tinggi, namun nasabah dengan skor kredit 1-2 kemungkinan akan diterima pengajuannya.
Setiap nasabah yang masuk daftar hitam BI checking, terdapat sejumlah faktor, yaitu:
- Mengalami keterlambatan cicilan hingga tagihan menumpuk
- Menunggak kredit hingga berbulan-bulan
- Kabur tanpa membayar utang
- Terlalu banyak mengambil pinjaman
- Gagal bayar hutang
- Bank menyita benda yang menjadi jaminan pinjaman
Baca Juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Mencicil atau Terlambat Bayar THR, Akankah Berefek Jera?
Jadi berapa lama blacklist BI hilang?
Blacklist BI checking akan hilang memakan waktu begitu lama yaitu dalam waktu 24-60 bulan.
Meski seseorang yang terkena blacklist sudah menunggu hingga waktu 60 bulan blacklist hilang, tidak serta merta membersihkan namanya.
Satu-satunya cara untuk membersihkan nama dari daftar blacklist BI adalah melunasi semua tunggakan hutang.
Demikianlah informasi seputar blacklist BI checking yang dapat Ayojakarta.com rangkum, semoga bermanfaat!.***
Baca Juga: Tes Psikologi Sisi Gelap: Seberapa Kejam Dirimu? Pilih Satu Hewan Berikut Bisa Menggambarkannya Lho!

Share this article
Blacklist BI Checking memiliki jangka waktu tertentu, begini ketentuannya agar nama kamu bisa bersih kembali