AYOJAKARTA.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 900 ribu dikabarkan telah cair di berbagai wilayah.
BLT ini akan cair secara bertahap dan akan merata disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, dana BLT yang sudah dikabarkan cair di wilayah Banyuwangi Jatim, bukanlah untuk KPM PKH maupun BPNT.
Baca Juga: 10 Karakter dan Ciri Khas yang Dimiliki Penyerang Sepakbola Kelas Dunia seperti Ronaldo dan Messi
Pada pekan ketiga bulan Maret ini, memang dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) aktif mendistribusikan dana BLT.
Masing-masing warga penerima BLT semestinya menerima sejumlah uang Rp 300 ribu yang dapat dipergunakan secara bijak.
Namun khusus pencairan kali ini merupakan repelan priode Januari-Maret 2024, sehingga masyarakat menerima uang tunai sejumlah Rp 900 ribu.
BLT DD diperuntukan bagi masyarakat yang tidak menerima bansos BPNT, MRP, PKH.
Baca Juga: Series Santri Pilihan Bunda Tayang Setiap Hari Apa? Cek Jadwal Full Episode 1-8 Lengkap Sinopsis
BLT DD juga ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Berbeda dengan BPNT, PKH, dan MRP, dana BLT DD berasal dari Kementerian Pedesaan (Kemendesa).
Anggaran BLT DD diatur maksimal 25% dari pagu Dana Desa hal ini disepakati bersana antara Pemdes, RT, RW, Perwakilan Masyarakat, dan disaksikan Pemdes, BPD serta Pihak Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023, berikut kriteria yang harus dipenuhi penerima BLT Dana Desa.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Gambar yang Pertama Kamu Lihat Ungkap Pendapat Orang Tentangmu Saat Pertama Kali Bertemu
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dan terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
3. Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
4. Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan sosial PKH, terdapat anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel,
Besaran dana yang diterima senilai Rp300 ribu per bulan oleh masing-masing KPM.
Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Sudah Cair di Desa Masing-Masing, Kriteria Khusus KPM Non PKH dan BPNT
Jika di total maka KPM akan mendapat uang bantuan senilai Rp3,6 juta per tahun.
Perlu diketahui BLT Dana Desa merupakan program inisiatif pemerintah dengan Kementrian terkait yaitu Kementerian Desa
Inisiatif program ini ditujukan untuk masyarakat yang berada di daerah pedesaan.
Program ini juga di fokuskan untuk pembangunan maupun pengembangan infrastruktur dan percepatan pembangunan infrastruktur.
***

Share this article
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 900 ribu dikabarkan telah cair di berbagai wilayah.