AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap pertama.
Seperti yang dikutip dari Youtube Naura Vlog, Minggu, 24 Maret 2024, pasalnya ada 101.803 KPM yang rekeningnya sudah terisi bantuan PKH.
Penerima bantuan tersebut merupakan KPM yang belum sempat mencairkan bantuan PKH di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada periode sebelumnya.
Hal ini telah disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang disampaikan kepada seluruh pendamping PKH melalui surat resmi yang diturunkannya.
Baca Juga: 101.803 KPM Segera Cek Kartu KKS! Ada Saldo Masuk dari Bansos Ini, PKH Tahap 1 atau BPNT?
Isi dari surat tersebut memerintahkan kepada pendamping sosial PKH yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian.
Terkait KPM yang masuk dalam data cut off atau belum mentransaksikan bantuan sosial PKH untuk tahap pertama.
Dengan adanya surat perintah tersebut, pihak pendamping sosial memiliki kewajiban memastikan kendala KPM yang belum mencairkan bantuan tersebut.
Contoh kasusnya KPM yang belum mencairkan bantuan tersebut karena telah meninggal dunia. Maka, ahli waris dari KPM tersebut memiliki hak untuk mencairkan bantuan PKH.
Oleh sebab itu, bagi KPM yang merasa terdaftar sebagai penerima bantuan PKH. Namun, belum mendapatkan bantuan untuk tahap pertama, agar segera menginformasikan kepada pendamping sosialnya.
Diketahui, bantuan PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada KPM secara rutin dan bertahap.
Data yang digunakan untuk penerima bantuan ini adalah KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Metode yang digunakan untuk pencairan bantuan ini yaitu melalui Kartu KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Terdapat beberapa kategori menerima bantuan ini, yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Demikian informasi mengenai informasi yang ditujukan kepada 101.803 KPM, yang masuk dalam kategori cut off atau belum mentransaksikan bantuan PKH tahap pertama.***
Share this article
Dikabarkan 101.803 KPM kategori ini bisa cairkan bantuan PKH, cek KKS sekarang juga, apakah kamu termasuk?