AYOJAKARTA.COM – Pernyataan yang sempat disampaikan Menteri Sosial Risma Triharini pada 10 Maret 2024 lalu terkait jadwal pencairan bantuan sosial terbukti sesuai.
Di hadapan awak media, Menteri Sosial saat itu menyampaikan jadwal penyaluran bantuan sosial yang akan dilakukan sebelum Ramadhan.
Selain itu, Menteri Sosial juga menambahkan akan kembali melakukan pencairan bantuan sosial saat menjelang perayaan Idul Fitri.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, pada awal April 2024 atau satu pekan lebih sebelum hari Idul Fitri sejumlah bantuan sosial diketahui mulai disalurkan.
Berdasarkan pada tampilan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG, status bantuan sudah mengalami perubahan.
Adapun jenis bantuan sosial yang mulai kembali disalurkan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat adalah bansos PKH serta BPNT.
Program PKH merupakan program bantuan sosial yang disalurkan setiap dua bulan sekali, sedangkan BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH, diketahui merupakan alokasi untuk periode salur Maret-April 2024.
Sedangkan untuk program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, merupakan bantuan tahap Kedua untuk alokasi April 2024.
Terkait waktu penyaluran kedua bantuan sosial tersebut, sebagian besar keluarga penerima manfaat baik PKH maupun BPNT mulai mempertanyakan.
Baca Juga: Dompet Tebal! 4 Bansos Spesial Cair di Bulan April 2024, Ada Bantuan yang Cair Rp 3 Juta per KPM
Guna menjawab pertanyaan tersebut, para KPM perlu mengetahui sejumlah informasi yang terlihat melalui tampilan aplikasi SIKS-NG.
Berdasarkan pada tampilan terbaru di SIKS-NG, sejumlah bantuan baik pemegang KKS Merah Putih serta melalui PT Pos Indonesia sudah mengalami perubahan positif.
Mengacu pada informasi di aplikasi tersebut, BPNT periode salur April melalui bank Himbara serta April-Juni melalui PT Pos sudah mengalami pemutakhiran.
Adapun status yang terkini yang terpantau ialah SPM atau Surat Perintah Membayar berisi data-data penerima manfaat bantuan sosial.
Tahapan proses selanjutnya setelah tampilan di aplikasi menunjukkan SPM, adalah SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
SP2D merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara berdasarkan pada data-data penerima di dalam SPM.
Tahapan berikutnya sebelum bantuan bisa diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat adalah penerbitan surat instruksi atau Standing Instruction kepada bank penyalur.
Dari bank penyalur atau melalui PT Pos, daftar nama penerima manfaat yang tercantum dalam SPM akan mulai disalurkan.
Berdasarkan pada tahapan proses yang selama ini dilakukan, waktu pencairan bantuan sampai kepada penerima manfaat membutuhkan waktu sedikitnya lima hari kerja.

Share this article
Pada awal April 2024 atau satu pekan lebih sebelum hari Idul Fitri sejumlah bantuan sosial diketahui mulai disalurkan.