AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan pendidikan untuk 7,8 juta siswa-siswi penerima yang masuk dalam SK pemberian Kemendikbudristek.
Pencairan bansos tersebut adalah PIP Kemdikbud yang diberikan sebagai bansos pendidikan dicairkan untuk KPM anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Bansos PIP dicairkan mulai tanggal 8 April 2024 bagi siswa-siswi pemegang SK pemberian bantuan dan memiliki ATM SimPel.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Secara Alamiah Sosok Pengacau Atau Rapi, Pilih Salah Satu Teropong Ini
Pemerintah kembali mencairkan sejumlah bantuan sosial khususnya bidang pendidikan untuk usia jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat.
Bansos PIP sebagai bantuan akses pendidikan unggulan Kemendikbudristek yang memberikan subsidi biaya sekolah kepada KPM siswa yang tidak mampu atau rentan miskin.
Pencairan bansos PIP dilakukan melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
H-1 sebelum Lebaran, Pemerintah masih mencairkan beberapa bantuan sosial baik untuk kesejahteraan sosial, kesehatan, maupun pendidikan.
Setelah beberapa minggu ini, KPM PKH dan BPNT mendapatkan pencairan bansos perlindungan sosial, sekarang giliran KPM anak sekolah yang mendapat pencairan bantuan melalui PIP Kemdikbud.
PIP Kemdikbud sebagai program bantuan pendidikan yang banyak memberikan kemudahan akses untuk sekolah mulai dari keringanan biaya pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa, dan sebagainya.
Baca Juga: Tim Mudik Angkat Tangan! Berikut Tips Mudik Namun Tetap Sehat
Syarat penerima PIP Kemdikbud adalah harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud dikutip AyoJakarta.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, dengan rincian, sebagai berikut:
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Anak SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (8/4/24), bansos PIP Kemdikbud telah dicairkan secara bertahap mulai hari Selasa, 8 April 2024.
Baca Juga: 5 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri Cocok Diberikan untuk Keluarga Maupun Kerabat
Pencairan dana PIP Kemdikbud RI melalui tiga rekening SimPel BRI (SD dan SMP sederajat) dan BNI (SMA, SMK Sederajat), dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Terpantau ada beberapa orang tua wali yang menggunggah bukti struk penarikan saldo bantuan PIP melalui ATM, sebagai berikut:
- KPM daerah Cikarang mendapatkan pencairan untuk jenjang SMP sederajat sebesar Rp750 ribu.
- KPM daerah Lampung Timur mendapatkan pencairan untuk jenjang SD sederajat sebesar Rp450 ribu.
Bagi siswa-siswi penerima SK pemberian bantuan dan memiliki rekening SimPel aktif serta mempunyai ATM SimPel maka sudah dapat dicairkan bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan.
Kemendikbudristek mencairkan dana PIP kepada 7.897.482 KPM anak sebagai penerima SK pemberian PIP dan KPM anak sudah melakukan aktivasi rekening SimPel sehingga tinggal mencairkan dana.
Batas akhir proses transfering pihak perbankan kepada masing-masing rekening SimPel penerima PIP yang sudah melakukan aktivasi adalah tanggal 12 April 2024.
Akan tetapi bagi siswa yang sudah memiliki rekening SimPel tetapi belum memiliki ATM maka dapat mencairkan bantuan PIP mulai tanggal 16 April 2024 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Nantinya Puslapdik akan memberikan instruksi kepada pihak Dinas agar memberikan informasi untuk unit pendidikan sekolah terkait pencairan dana PIP Kemdikbud sudah bisa dilakukan.
Untuk mengecek daftar penerima bansos PIP Kemdikbud Tahap 4 sampai 40, KPM siswa dapat mengakses melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR. ***

Share this article
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan pendidikan untuk 7,8 juta siswa-siswi penerima yang masuk dalam SK pemberian Kemendikbudristek.