AYOJAKARTA.COM — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu segmen masyarakat yang tergolong pra sejahtera.
Karena itu, para KPM Program Keluarga Harapan memiliki sejumlah peluang lebih besar sebagai penerima manfaat program bantuan sosial.
Namun demikian, bantuan sosial yang diterima oleh KPM Program Keluarga Harapan tersebut disesuaikan dengan komponen-komponen bantuan.
Salah satu jenis komponen bantuan sosial yang biasanya diterima oleh para KPM PKH adalah komponen pendidikan anak usia sekolah.
Terkait dengan komponen bantuan tersebut, salah satu program bansos yang diterima oleh sebagian KPM PKH adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Berdasarkan pada ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, setiap anak usia sekolah dari KPM PKH berpeluang mendapat bantuan PIP.
Baca Juga: KPM Ini Dapat Tambahan Bansos Rp1,8 Juta
Adapun besaran nominal bantuan dalam bentuk tunai yang akan diterima peserta didik dari KPM PKH, disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa SD atau sederajat mendapat bantuan Rp450.000, SMP atau sederajat sebesar Rp750.000 dan Rp1.800.000 bagi siswa tingkat SMA atau sederajat.
Pada tahun 2023 lalu jumlah nominal bantuan bagi siswa tingkat SMA tercatat sebesar Rp1.000.000, dan mengalami peningkatan hingga mencapai 80 persen di tahun 2024.
Hingga saat ini, bantuan sosial PIP telah diberikan kepada lebih dari sebanyak tujuh juta siswa dari tingkat SD hingga SMA.
Sehubungan dengan telah cairnya bantuan PIP di sejumlah wilayah, para KPM PKH pemilik komponen pendidikan dapat segera melakukan pemeriksaan.
Namun demikian penting bagi para KPM PKH pemilik komponen usia sekolah untuk memastikan terlebih dahulu status penerima melalui SK Penerimaan.
Selain dengan melakukan pemeriksaan secara daring melalui website resmi PIP, KPM PKH juga dapat bertanya melalui pihak sekolah.
Untuk melakukan pemeriksaan secara daring melalui situs resmi, pastikan KPM PKH telah mempersiapkan NISN siswa serta didampingi orang tua.
Apabila siswa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SK Penerimaan, para KPM PKH juga tidak perlu merasa khawatir.
Sebab program PIP yang disalurkan khusus bagi para KPM PKH pemilik komponen pendidikan juga dilakukan secara bertahap.
Terkait dengan jumlah tahapan penyaluran bantuan PIP bagi KPM PKH pemilik komponen anak usia sekolah, pada tahun 2024 ini akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Sesuai dengan kebijakan proses penyaluran tersebut, maka KPM PKH yang anaknya belum terdaftar pada tahap ini tetap berpeluang pada tahap selanjutnya.***

Share this article
Salah satu program bansos yang diterima oleh sebagian KPM PKH adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.