AYOJAKARTA.COM – Kabar bahagia datang untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya KPM bantuan PKH akan menerima bantuan sosial (bansos) yang cair pada hari ini, Sabtu, 27 April 2024.
Akan tetapi, bansos yang dicairkan pada hari ini hanya ditujukan untuk KPM PKH golongan khusus.
Pencairan bansos PKH yang dijadwalkan pada hari ini akan dilaksanakan di dua daerah melalui PT Pos Indonesia.
Lalu bantuan apa yang dicairkan pada hari ini dan daerah mana yang dijadwalkan ada pencairan?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Sabtu, 27 April 2024, bantuan yang dicairkan hari ini ditujukan untuk KPM PKH plus BPNT melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Tips Psikologi: Terapkan Aturan 8-8-8 agar Hidupmu Seimbang dan Sehat secara Fisik serta Mental
Bantuan PKH dan BPNT yang dicairkan pada hari ini ditujukan untuk triwulan kedua yaitu alokasi April-Juni.
Berdasarkan jadwal yang sudah diterima oleh Diary Bansos, pencairan bantuan tersebut akan dimulai pada hari ini.
Nominal bantuan BPNT yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu dan PKH menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.
Komponen siswa SD satu orang sebesar Rp 225 ribu, siswa SMP satu orang Rp 375 ribu, dan siswa SMA satu orang Rp 500 ribu.
Kemudian untuk komponen lansia atau disabilitas satu orang sebesar Rp 600 ribu dan balita atau ibu hamil senilai Rp 750 ribu.
Baca Juga: 9 Gerakan Kecil Bahasa Tubuh Seseorang Berbohong untuk Menutupi Kesalahannya menurut Psikologi
Apabila KPM mempunyai komponen PKH lebih dari satu maka nominalnya akan diakumulasikan.
Akan tetapi, berdasarkan aturan baru yang bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH adalah 4 kategori saja.
Pada hari ini akan ada dua daerah yang mulai melakukan pencairan yaitu Desa Sumberagung di Kecamatan Pesanggaran dengan total 378 KPM PKH plus BPNT.
Lalu daerah lainnya adalah Desa Yosomulyo di Kecamatan Gambiran dengan total 295 KPM PKH plus BPNT.
Untuk pencairan di daerah lain akan dilanjutkan pada 29 April mendatang.

Share this article
Nominal bantuan BPNT yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu dan PKH menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.