AYOJAKARTA.COM - Bansos bidang pendidikan untuk KPM siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.
Sasaran penerima merupakan peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Selain PIP dan PKH yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan Kemensos, bantuan pendidikan juga diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan dalam program KJP Plus yang dicairkan setiap bulannya untuk KPM siswa penerima.
Tujuan pemerintah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA/SMK sederajat.
Pencairan bantuan KJP Plus ini diperuntukkan bagi KPM siswa-siswi mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang masuk dalam SK pemberian bantuan.
Lalu apa saja persyaratan penerima bansos KJP Plus 2024?
Dikutip dari laman resmi, persyaratan penerima bansos KJP Plus tahun 2024, sebagai berikut:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Jika dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus tahun 2024 ini maka KPM siswa akan menerima pencairan dana bantuan, dengan nominal masing-masing sesuai jenjang pendidikan.
Rincian nominal bantuan KJP Plus tahun 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai bantuan.
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Dana pendidikan KJP Plus juga diklasifikasikan berdasarkan klaster yang membedakan nominal terbaru dari dana KJP Plus, yang diterima oleh siswa siswi jenjang SMA dan SMK swasta serta diterima melalui PPDB.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
Rincian nominal jenjang SMK swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Dana KJP plus khusus untuk biaya rutin hanya bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan, dengan rincian sisa saldo biaya rutin ini dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Penyaluran dana bantuan KJP plus akan dicairkan melalui rekening bank DKI sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Penarikan dana KJP dapat dilakukan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah program KJP Plus tahap 1 untuk periode tahun 2024 ini dibuka?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan @upt.p4op pada Jumat, 3 Mei 2024, pendaftaran KJP plus tahap 1 tahun 2024 sudah dibuka mulai minggu ketika April 2024.
Berikut timeline pendaftaran dan verifikasi sekolah KJP plus tahap 1 tahun 2024.
- Jenjang SD sederajat: 22-25 April 2024
- Jenjang SMP sederajat: 26 April-2 Mei 2024
- Jenjang SMA/SMK sederajat dan PKBM: 2-9 Mei 2024
Untuk sekarang, pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dibuka untuk jenjang SMA/SMK sederajat dan PKBM hingga tanggal 9 Mei 2024.
Bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat dan PKBM yang ingin mendaftar program KJP Plus tahap 1 tahun 2024 maka dapat mendaftar melalui pihak sekolah masing-masing dan memenuhi persyaratan berkas berikut:
- Surat Permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP
Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJP Plus tahap II periode 2023, yang masih memenuhi kelayakan penerima bantuan sosial. Sedangkan untuk pendaftar baru dapat mengikuti pada tahapan pendaftaran selanjutnya.
Untuk mengetahui informasi terkait KJP Plus tahap 1 tahun 2024 maka dapat memantau laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa juga mengecek secara berkala Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***
Share this article
Bantuan pendidikan juga diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahun 2024.