AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Mei dan Juni 2024 hanya dapat dicairkan untuk KPM dengan 8 kriteria ini
Pada saat ini keluarga penerima manfaat yang pencairannya melalui kartu KKS sedang menanti dan menunggu kapan bansos PKH dan BPNT dicairkan oleh pihak penyalur.
Bansos PKH dan BPNT yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah alokasi bulan Mei dan Juni 2024.
Namun, apakah seluruh keluarga penerima manfaat yang di periode sebelumnya cair akan cair kembali di periode Mei dan Juni?
Belum bisa dipastikan karena saat ini proses verifikasi kelayakan setiap pemerintah daerah masih terus dilakukan tentunya mempengaruhi keberlangsungan bansos yang diterima.
Ada 8 kriteria atau syarat agar bantuan PKH atau BPNT untuk alokasi Mei dan Juni nanti masih bisa dicairkan kepada KPM.
KPM yang masih aktif terdata di DTKS, karena berdasarkan Undang-Undang salah satu kriteria penerima bansos adalah harus terdaftar di DTKS.
Kriteria mutlak kedua adalah Warga Negara Indonesia yang tergolong dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Kriteria khusus penerima bansos PKH harus memiliki salah satu dari 3 komponen diantaranya kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial.
Tidak memiliki sumber penghasilan yang sumbernya dari APBN atau APBD.
Bukan pendamping sosial, ASN, TNI, Polri dan juga bukan pensiunan atau memiliki anggota dari ASN, TNI dan Polri.
Bukan penerima upah yang di atas UMP atau UMK yang sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kelemahan Orang dengan Golongan Darah A, AB, B, dan O, Mana yang Paling Sensitif dan Mudah Baper?
Masih dikatakan layak menjadi penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah.
Masih di SK kan sebagai penerima bantuan sosial untuk periode Mei dan Juni oleh Republik Indonesia.***

Share this article
Iniliah 8 kriteria KPM yang layak menerima bantuan PKKH BPNT alokasi bulan Mei dan Juni 2024. Kamu termasuk?