AYOJAKARTA.COM — KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Bulan Juli ini ada gelombang pertama pencairan bantuan KJP Plus.
Sebanyak 207.286 peserta didik jenjang SD atau MI (Madrasah Ibtidaiyah) menjadi penerimanya.
Penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Juli gelombang 1 menerima pencairan mulai tanggal 4 Juli.
Berikut adalah rincian nominal dana pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Juli gelombang 1 untuk 207.286 peserta didik SD/MI, dikutip dari Instagram @disdikdki pada Senin, 8 Juli 2024:
1. Biaya Rutin
Biaya rutin adalah biaya yang diterima penerima bantuan KJP Plus setiap bulan. Setiap jenjang berbeda nominalnya.
Peserta didik jenjang SD atau MI menerima biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000.
2. Biaya Berkala
Selain menerima biaya rutin, terdapat juga biaya berkala per bulan untuk penerima KJP Plus jenjang SD/MI.
Pada bulan Juli gelombang 1, peserta didik SD/MI penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 menerima biaya berkala yaitu Rp115.000 per bulan.
Baca Juga: Sudah Ditransfer! KJP Plus Juli 2024 Rp450 Ribu Gelombang 1 Cair, Cek Nama Penerimanya di Sini
3. Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan
Khusus bagi peserta didik SD/MI swasta penerima KJP Plus, mendapatkan dana tambahan SPP.
Tambahan SPP untuk peserta didik SD/MI Swasta per bulan nominalnya adalah Rp130.000.
Itulah rincian dana pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 Bulan Juli gelombang 1 untuk penerima bantuan jenjang SD/MI sebanyak 207.286 peserta didik.***

Share this article
Sebanyak 207.286 peserta didik jenjang SD atau MI (Madrasah Ibtidaiyah) menjadi penerima KJP Plus tahap 1.