AYOJAKARTA.COM – Selain reguler, jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada para keluarga penerima manfaat adalah bansos komplementer.
Memiliki berbagai macam istilah dan peruntukkan, bantuan sosial komplementer bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS.
Dengan adanya program bantuan sosial komplementer, maka ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat diharap akan menjadi semakin meningkat.
Salah satu jenis bantuan pelengkap yang dapat diterima oleh para keluarga penerima manfaat adalah bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA.
Menjadi salah satu bantuan sosial yang banyak diincar oleh para Keluarga Penerima Manfaat, bansos Pena memiliki beberapa jenis.
Jenis pertama tersebut adalah Pena Reguler, yakni jenis bansos yang secara khusus diberikan kepada KPM PKH serta BPNT aktif.
Baca Juga: Keluarga Vina Beri Respons 'Pasrah' Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dibebaskan
Melalui bansos Pena Reguler, para KPM PKH atau BPNT aktif yang tercatat dalam DTKS berkesempatan menerima bantuan senilai Rp 5.000.000.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada KPM sebagai bentuk modal usaha serta alat perlengkapan produksi yang memiliki nilai ekonomis.
Karena bersifat ekonomis strategis, KPM yang mengajukan bansos Pena perlu terlebih dahulu membuat Rincian Anggaran Belanja atau RAB dengan panduan Pendamping Sosial.
Selain memastikan penggunaan dana bantuan, kewajiban lain yang harus dipenuhi KPM penerima Pena Reguler adalah mendokumentasikan setiap pengeluaran anggaran.
Status sebagai KPM PKH atau BPNT bagi peserta program Pena Reguler, akan secara otomatis terhapus jika usaha yang dijalankan mengalami peningkatan secara ekonomi.
Namun demikian, bantuan sosial Pena Reguler tidak berlaku atau mencakup secara umum kepada KPM PKH serta BPNT di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis selanjutnya adalah Pena Berdikari, yakni jenis bansos yang dapat diterima oleh seluruh KPM PKH serta BPNT di seluruh Indonesia.
Para KPM PKH atau BPNT yang berkeinginan menjadi peserta program Pena Berdikari, dimungkinkan untuk mendapat bantuan modal senilai Rp 2.700.000.
Meski status sebagai KPM PKH serta BPNT otomatis akan ter-graduasi, para peserta program Pena Berdikari dipastikan mendapat pendampingan dan pembinaan untuk pengembangan.
Jenis bantuan sosial selanjutnya yang baru diluncurkan oleh Kementerian Sosial adalah Program Pena Muda.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Berapa Ganti Rugi yang Layak Diterimanya?
Diberikan secara khusus kepada Anak dari KPM BPNT berusia antara 20 hingga 30 tahun, peserta Pena Muda berkesempatan mendapat bantuan senilai Rp 5.000.000.
Melalui program Pena Muda, Kemensos berharap anak dari keluarga pra sejahtera dapat meningkatkan kemampuan serta keahlian di bidang ekonomi serta tata kelola uang.

Share this article
Dengan adanya program bantuan sosial komplementer, maka ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat diharap akan menjadi semakin meningkat.