AYOJAKARTA.COM – Para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sedang menantikan pencairan dana untuk periode Juli hingga Agustus 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan periode Juli hingga September 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Namun, ada kabar yang perlu diwaspadai: jika termasuk dalam 15 golongan tertentu, nama Anda bisa dicoret dari daftar penerima bantuan. Berikut adalah rincian lengkapnya.
Bantuan PKH akan dicairkan dua bulan dalam satu periode melalui KKS dan tiga bulan dalam satu periode melalui PT Pos.
Namun, jika nama Anda tidak muncul dalam daftar penerima, bisa jadi Anda termasuk dalam salah satu dari 15 golongan yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Ini Prodi di Fakultas Ekonomi Undip yang Paling Favorit dan Ketat Persaingan Serta yang Sepi Peminat
15 Golongan yang Berisiko Kehilangan Bantuan
1. Alamat Tidak Ditemukan: Penerima yang telah berpindah domisili dan tidak memperbarui alamat di KTP.
2. Individu Tidak Ditemukan: Penerima yang tidak teridentifikasi dalam verifikasi.
3. Meninggal Dunia: Kecuali telah dilakukan penggantian penerima dalam satu keluarga.
4. Pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polisi: Penerima dengan profesi ini tidak berhak menerima bantuan.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polisi: Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polisi.
6. Sudah Mampu Secara Finansial: Penerima yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi: Penerima yang telah pensiun dari profesi ini.
8. Guru Tersertifikasi: Guru yang tersertifikasi tidak berhak menerima bantuan.
9. Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD: Penerima dengan penghasilan tetap dari anggaran negara.
10. Menolak Program Bantuan: Penerima yang menolak program bantuan sosial.
11. Penghasilan di Atas UMP atau UMK: Penerima dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
12. Pengurus atau Pemilik Perusahaan: Penerima yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.
13. Tenaga Kesehatan: Dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya tidak berhak menerima bantuan.
14. Perangkat Desa: RT, RW, dan perangkat desa lainnya tidak berhak menerima bantuan.
15. Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari sumber lain.
Hasil Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) per tanggal 9 Juli 2024 menunjukkan tampilan final untuk periode Juli-Agustus via KKS dan Juli-September via PT Pos.
Namun, hingga saat ini, belum ada pergerakan signifikan dalam verifikasi rekening.
Bagi penerima yang masih dalam proses verifikasi, diharapkan terus memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan berita mengenai pencairan dana.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT.
Dengan berita ini, diharapkan para penerima bantuan lebih waspada dan memastikan mereka tidak termasuk dalam golongan yang dapat menyebabkan kehilangan hak atas bantuan PKH dan BPNT.
Pantau terus informasi terbaru agar tidak ketinggalan berita penting mengenai pencairan bantuan sosial.
Share this article
Jika termasuk dalam 15 golongan tertentu, nama Anda bisa dicoret dari daftar penerima bantuan. Berikut adalah rincian lengkapnya.