AYOJAKARTA.COM – Pemerintah mengucurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan bertahap menyesuaikan jadwal.
Namun, ada rumor beberapa nama KPM dicoret dari data, artinya tidak lagi berhak menerima bansos PKH BPNT dan PIP, benarkah?
Baca Juga: Nama Anda Bisa Dicoret! Ini 15 Golongan yang Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT Juli 2024
Hal ini juga berlaku untuk bantuan Pendidikan atau Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diterima di periode berikutnya.
Bansos PKH telah disebutkan bahwa beberapa kategori KPM yang tidak lagi menerima pada tahapan selanjutnya.
Sudah ada beberapa yang saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak bertambah alias tidak menerima.
Periode September mendatang, akan ada KPM yang tidak menerima bansos PKH BPNT dan PIP.
Baca Juga: Fix! KPM Bansos PKH BPNT dari PT Pos Diganti ke Kartu KKS Wajib Membawa Berkas Ini
Hal ini disampaikan oleh pejabat Kementerian Sosial, kepala bagian tata usaha pusat data dan informasi pusdatin Kemensos.
Namun bansos PKH BPNT periode Juli Agustus masih dilanjutkan penyalurannya hingga selesai.
Ternyata pada bulan Agustus tahun 2024 ini, ada KPM yang biasanya menerima bantuan secara rutin akan tercoret Namanya dari data.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, meminta petugas pendamping sosial untuk melakukan verifikasi beberapa KPM.
Verifikasi diminta laporannya setiap bulan secara berjenjang dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat.
Apabila ada perbedaan data kependudukan antara Dukcapil dan DTKS maupun komponen pendidikannya dapodik, ditengarai KPM tidak menerima bansos lagi.
Mengingat, bansos PKH khususnya dalam komponen pendidikan didasarkan dari keaktifan data dapodik di sekolah.
Banyak kemungkinan data anak sekolah yang baru masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi belum terbaca di system.
Kemungkinan lain anak yang baru masuk ke sekolah barunya belum terdata pada data dapodik alias belum terupdate.
Penyebab lain KPM tidak lagi menerima bansos PKH BPNT adalah kasus beda ejaan nama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan sumber prioritas selain sumber sumber lainnya dalam penetapan menjadi KPM.
DTKS itu bersifat dinamis atau berubah ubah setiap bulan sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat.
Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri tidak ada dalam DTKS.
Termasuk TNI Polri memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum umum, Kemenkumham, pendamping sosial atau juga teridentifikasi sudah meninggal, maka secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.
DTKS bersinergi dengan pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi.
Bersinergi dengan badan kepegawaian negara, BKN dan lembaga lembaga lainnya.
Namun bagi masyarakat yang merasa layak memperoleh bansos PKH BPNT dan PIP namanya belum terdata di DTKS bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa.***

Share this article
KPM dicoret dari data tidak lagi menerima bansos PKH BPNT dan PIP, simak penyebab yang diuraikan berikut.