AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pengguna gas lpg 3 kg, karena baru-baru ini Komisi VII DPR RI telah membuat rencana terbaru.
Melalui Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan kalau akan ada bantuan sosial (bansos) bagi pengguna gas lpg 3 kg.
Bantuan ini nantinya berupa bantuan sosial dalam bentuk tunai untuk menggantikan subsidi gas lpg 3 kg.
Baca Juga: Sudah Ada Tanda Pencairan PKH BPNT Peralihan Pos di SIKS-NG, KPM Siap-siap Cek Kartu KKS Ya!
Hal itu diungkap secara langsung oleh Eddy Soeparno sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary Bansos, Rabu, 18 September 2024.
Eddy menegaskan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait wacana bansos pengganti subsidi gas lpg 3 kg.
"Kementerian ESDM telah mereka bahas dengan kami (DPR) mengenai ini (rencana perubahan subsidi LPG 3 kg)," kata Eddy.
Bukan tanpa sebab mengapa Eddy mengusulkan agar pemerintah memberi bansos bagi pengganti subsidi itu.
Menurut Eddy, dengan digantinya subsidi gas ke bansos, maka diharapkan lebih bijak. Karena penggunaan subsidi gas lpg 3 kg dinilai kurang tepat sasaran.
Dari penjelasan Eddy, banyak masyarakat menengah ke atas justru lebih banyak menikmati hasil subsidi gas lpg 3 kg.
Oleh karena itu, dalam memutus rantai ketidak adilan, DPR RI dan Pemerintah mewacanakan bansos gas lpg 3 kg.
Karena penerima bansos hanyalah untuk keluarga penerima manfaat saja.
"Karena kami mengeluhkan, saya secara pribadi mengeluhkan bahwa sasaran pemberian subsidi untuk LPG 3 kg itu tidak tepat, karena 80 persen penggunanya itu masyarakat mampu," jelas Eddy.
Dengan demikian, jika hal itu diberlakukan, penerima manfaat PKH dan BPNT bisa mendapatkan bansos lpg juga.
Nilai bansos lpg 3 kg sendiri diketahui senilai Rp 100 Ribu per KK.
Karena data mereka terdaftar di DTKS dan otomatis bakal mendapatkan bantuan tersebut.
Lantas bagaimana bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, apa bisa mendapatkan bansos lpg nantinta?
Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS tentunya tidak bisa mendapatkan bansos tersebut, tetapi jika mendaftarkan diri maka bisa berkesempatan dapat bantuannya.
Untuk mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat bisa melalui pemerintah desa setempat atau secara mandiri di cek bansos kemensos.****

Share this article
Kabar gembira bagi pengguna gas lpg 3 kg, karena baru-baru ini Komisi VII DPR RI telah membuat rencana terbaru.