AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyalurkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk periode salur Juli-September atau tiga bulan sekaligus.
Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ dicairkan melalui bank DKI atau jaringan Prima di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024
PKD 2024 fokus terhadap pemberian bantuan kepada lansia, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan BPNT Periode September-Oktober 2024 Segera Cair
KLJ atau Kartu Lansia Jakarta diberikan kepada lansia 60 tahun ke atas sebagai bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan hidup.
Selain KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyalurkan dana bantuan KAJ dengan sasaran penerima anak usia dini (0-6 tahun).
Tujuan pemberian dana Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk mendukung perkembangan anak usia dini khususnya di wilayah Jakarta.
Sedangkan bansos KPDJ disalurkan kepada KPM penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori tidak mampu atau rentan miskin.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @dinsosdkijakarta, bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 3 tahun 2024 sudah dicairkan mulai tanggal 19 September 2024.
Sebanyak 181.353 KPM menerima pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk periode salur Juli-September.
Baca Juga: Minim Hitungan! Ini 11 Rekomendasi Jurusan Kuliah Bagi Kamu yang Tidak Suka Matematika
Dengan rincian sebagai berikut:
- Penerima KLJ sebanyak 141.353 orang
- Penerima KAJ sebanyak 22.594 orang
- Penerima KPDJ sebanyak 17.326 orang
Penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ periode Juli-September ini sudah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI untuk status penyaluran berhasil di tahap 2.
Selain itu penerima sudah lolos pemadanan data kependudukan dan data wbs panti sosial.
Selanjutnya akan dicairkan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ akan di top up masuk ke rekening KPM untuk periode Juli-September 2024.
Nominal pencairan KLJ, KAJ , dan KPDJ yang diterima sebanyak Rp900 ribu karena untuk tiga bulan pencairan.
Untuk per bulannya, dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan disalurkan Rp300 ribu.
Pencairan bansos ini melalui rekening atau ATM bank DKI secara non tunai.
Beberapa golongan KPM yang terindikasi masuk pada kategori ketidak layakan penerima bansos, maka tidak akan menerima pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Berikut golongan KPM yang harus dicabut status penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ periode Juli-September.
1. KPM sudah meninggal
2. KPM sudah tidak berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta
3. PKM merupakan WBS panti
4. Jika penerima KAJ, maka usia KPM lebih dari enam tahun
5. Tidak aktif terdaftar di DTKS
6. Data KPM tidak padan antara Dispendukcapil dengan DTKS
7. KPM merupakan penerima bansos yang dananya bersumber dari APBN
8. KPM terindikasi mempunyai kepemilikan aset
Bagi KPM yang ingin mengetahui daftar penerima dan pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 3 maka bisa mengecek laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id. ***

Share this article
Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk periode salur Juli-September atau tiga bulan sekaligus cek informasi di sini