AYOJAKARTA.COM - Bantuan BPNT untuk alokasi bulan Spetember-Oktober telah diperbarui status di SIKS-NG menjadi surat perintah membayar (SPM).
Status tersebut mulai diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) per tanggal 26 September 2024.
Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT.
Baca Juga: UPDATE! Bantuan BPNT Selangkah Lebih Maju Dibanding PKH, Cek Selengkapnya!
Pasalnya, jika status SPM telah diturunkan artinya pencairan bantuan BPNT akan segera disalurkan dalam waktu dekat ini.
Jumlah bantuan yang akan diterima oleh KPM pada pencairan BPNT di tahap ini sebesar Rp400.000.
Meski begitu, terdapat beberapa tahap lainnya yang akan mulai dilakukan untuk menuju pencairan bantuan BPNT alokasi September-Oktober 2024.
Diprediksi pencairan akan mulai dilakukan pada akhir September dan awal Oktober 2024 melalui bank himbara.
Merujuk pada pencairan di periode sebelumnya, bank himbara yang pertama kali akan mulai menyalurkan bantuan adalah BRI, dan BNI yang disusul oleh bank Mandiri.
Akan tetapi, hal ini tidak bisa menjadi patokan karena setiap bank penyalur memiliki jadwal tersendiri untuk menyalurkan bantuan BPNT.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Terbaik untuk Kamu yang Hobi Main Komputer dan Game
Lantas, wilayah mana saja yang akan menerima bantuan BPNT?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog, pada Kamis, 26 September 2024, merujuk pada wilayah yang diinformasikan oleh Kementerian Sosial terbagi tiga wilayah yang akan mendapatkan bantuan BPNT.
Adapun rincian wilayah tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1. Wilayah 1
Nagreo Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jawa Barat.
2. Wilayah 2
DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
3. Wilayah 3
Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Demikian informasi terkait bantuan BPNT untuk alokasi September-Oktober dan wilayah yang akan cairkan bantuan.***

Share this article
Bantuan BPNT untuk alokasi bulan Spetember-Oktober telah diperbarui status di SIKS-NG menjadi surat perintah membayar (SPM).