AYOJAKARTA.COM - Memasuki akhir September 2024, beberapa bansos terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
KPM PKH, BPNT, dan DTKS menerima penyaluran bantuan sosial melalui KKS ATM Merah Putih, Bank Himbara dan BSI serta kantor pos atau titik komunitas.
Bansos yang dicairkan dalam bentuk non tunai berupa uang hingga barang atau bahan pangan untuk KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
KPM wajib terdaftar di DTKS dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai kriteria kelayakan yang dimiliki masing-masing penerima.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Kamis, 26 September 2024, berikut rincian tujuh bansos yang dicairkan di akhir September hingga awal Oktober.
1. PIP Kemdikbud
Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) masih terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
KPM peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang terdaftar di DTKS berkesempatan untuk menerima pencairan bansos PIP.
Biasanya penerima PIP mayoritas KPM PKH atau BPNT yang memiliki komponen pendidikan kategori anak usia sekolah.
PIP yang masih dicairkan di bulan September ini untuk KPM ya yang tercantum di SK nominasi PIP.
KPM juga telah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Berikut nominal pencairan bansos PIP tahap kedua tahun 2024.
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
2. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa juga masih terus disalurkan oleh pemerintah daerah setempat di masing-masing desa.
Sasaran penerimanya adalah KPM dengan kategori miskin ekstrem dan terdaftar di DTKS.
Penerima BLT Dana Desa bukan sebagai KPM aktif bansos PKH dan BPNT.
Pemerintah daerah setempat akan melakukan validasi dan monitoring kepada KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa.
KPM ditetapkan sebagai penerima BLT ini berdasarkan hasil rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan.
Nominal pencairan BLT Dana Desa berbeda-beda tergantung kebijakan tiap daerah.
Jika dicairkan setiap satu bulan sekali (periode September), nominal yang diterima KPM sebesar Rp300 ribu, dua bulan sekali (periode Juli-Agustus) Rp600 ribu, dan tiga bulan sekali (periode Juli-September) Rp900 ribu.
Dana bansos disalurkan secara tunai kepada KPM bisa melalui titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa atau secara door to door oleh pemerintah daerah setempat.
3. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Bansos Atensi YAPI masih terus disalurkan kepada KPM dengan kategori anak yatim piatu.
Syarat penerima adalah KPM anak yatim/piatu/yatim piatu yang berusia maksimal 18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun dan belum menikah juga menjadi terget sasaran penerima bansos Atensi YAPI.
Penerima bansos Atensi YAPI harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, dari pesantren atau panti asuhan.
Untuk periode Juli-Agustus, KPM menerima pencairan bansos Atensi YAPI sebesar Rp400 ribu melalui Bank Mandiri.
4. Bantuan daging ayam dan telur.
Bantuan pangan berupa daging ayam dan telur juga masih disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori rawan stunting.
Sebanyak 1,4 juta KPM rawan stunting yang tercatat di data BKKBN merupakan target penyaluran bansos 1 kg daging ayam dan 10 butir telur ini.
Periode penyaluran bansos ini untuk satu semester yaitu bulan Januari-Juni 2024
Bansos disalurkan melalui kantor pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa dengan mengundang hadirkan KPM penerima melalui surat undangan resmi.
5. Bansos Permakanan
Bansos Permakanan dibagikan kepada KPM lansia dan penyandang disabilitas berat.
KPM menerima penyaluran bansos permakanan berupa makanan siap santap senilai Rp30 ribu untuk dua kali makan (pagi dan siang) sekali pengiriman.
Menu permakanan yang dibagikan mulai dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
6. PKH
Bansos PKH periode September-Oktober juga diestimasikan akan cair di awal hingga pertengahan Oktober 2024 melalui KKS.
Berdasarkan status terbaru di SIKS-NG, bansos PKH periode September-Oktober sudah sampai tahapan verifikasi cek rekening.
Untuk nominal PKH periode September-Oktober yang dicairkan, sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
7. BPNT
Bansos BPNT juga dicairkan untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH untuk periode salur September-Oktober.
Nominal pencairan bansos sebesar Rp400 ribu melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Untuk progres pencairan bansos BPNT periode September-Oktober sudah terpantau di SIKS-NG sampai ke tahapan SPM (Surat Perintah Membayar) dan terupdate muncul keterangan "Sudah SPM".
Diprediksi untuk waktu pencairan bansos BPNT periode September-Oktober paling cepat di awal bulan Oktober 2024.
Untuk bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) sebesar Rp600 ribu, Kemensos belum memberikan informasi lebih lanjut apakah akan dicairkan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pencairan bansos BLT MRP yang semula diestimasikan akan cair untuk periode salur April-Juni belum direalisasikan hingga bulan September.
Hal ini dikarenakan, Kemenkeu masih melihat postur anggaran dan prioritas kebutuhan pencairan dana bansos Kemensos yang sudah dianggarkan di awal tahun 2024.

Share this article
Bansos yang dicairkan dalam bentuk non tunai berupa uang hingga barang atau bahan pangan untuk KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima.