AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal minggu kedua bulan Oktober 2024, Pemerintah terus menyalurkan bansos tunai maupun non tunai.
KPM PKH, BPNT, dan KPM yang terdaftar di DTKS atau P3KE Kemenko PMK resmi mendapatkan penyaluran bansos.
Bapanas menyalurkan bansos non tunai berupa barang kepada KPM prioritas miskin ekstrem, baik PKH, BPNT, atau yang terdaftar di DTKS.
Penyaluran bansos berupa barang mulai disalurkan kembali oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bapanas kembali menyalurkan bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Periode salur bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk September-Oktober.
Di bulan Oktober 2024 ini, bansos MRP disalurkan kembali kepada 22 juta KPM yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Syarat penerimanya wajib KPM yang sudah dinyatakan layak dan terdaftar di data desil 1-4 P3KE Kemenko PMK.
Walaupun KPM sudah terdaftar di DTKS tetapi belum terdata di data miskin ekstrem P3KE Kemenko PMK maka bukan menjadi sasaran penerima bansos beras 10 kg ini.
Bapanas yang bekerja sama dengan Perum Bulog menyalurkan bansos MRP ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas pangan.
Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini nantinya akan disalurkan sampai akhir tahun 2024 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Periode penyalurannya tidak tiap bulan melainkan dua bulan sekali untuk periode salur Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember.
Lalu bagaimana progres penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg di hari ini?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Selasa (8/10/24), bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg resmi disalurkan di beberapa daerah di Kabupaten Banyuwangi.
Terpantau ada 17 desa di Kabupaten Banyuwangi yang mendapatkan penyaluran bansos beras 10 kg ini untuk periode September-Oktober.
Berikut rinciannya
1. Kecamatan Genteng: Desa Kembiritan
2. Kecamatan Glagah: Desa Bakungan dan Desa Banjarsari
3. Kecamatan Kabat: Desa Kalirejo dan Desa Labanasem
4. Kecamatan Kalipuro: Desa Bulusan
5. Kecamatan Purwoharjo: Desa Bulurejo
6. Kecamatan Rogojampi: Desa Aliyan
7. Kecamatan Srono: Desa Bagorejo
8. Kecamatan Wongsorejo: Desa Sumber Kencono
9. Kecamatan Banyuwangi: Kelurahan Kampung Mandar
10. Kecamatan Blimbingsari: Desa Blimbingsari, Desa Bomo, Desa Sukojati, Desa Badean, Desa Karangrejo, Desa Gintangan
Baca Juga: Fitri Salhuteru Bela Diri, Ini Jawabannya Ketika Dituding Dalang Cuci Otak Laura Meizani
Seluruh KPM yang menerima penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini sebelumnya mendapatkan Surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia.
Penyaluran bansos MRP ini ditempatkan di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa jika penerima dalam jumlah yang banyak.
Akan tetapi jika KPM penerima dalam jumlah sedikit maka bansos beras akan disalurkan di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
Bagi KPM yang telah mendapatkan surat undangan resmi barcode untuk penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini, maka wajib membawa berkas surat undangan resmi barcode, KTP-el asli dan KK asli untuk pengambilan bansos.
Jika KPM berhalangan hadir karena sakit menahun, lansia, atau penyandang disabilitas berat maka pihak transporter atau pemerintah daerah setempat akan langsung menyalurkan bansos beras 10 kg ke alamat domisili KPM masing-masing.
Apakah bansos beras ini akan dicairkan bersamaan dengan PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS?
Penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini tidak dicairkan serempak dengan bansos PKH dan BPNT peralihan.
Mengingat hingga sekarang, progres tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan mayoritas masih proses Burekol (Pembukaan Rekening Kolektif).
Sehingga banyak KPM yang belum menerima buku rekening dan KKS baru untuk pencairan bansos.

Share this article
Terpantau ada 17 desa di Kabupaten Banyuwangi yang mendapatkan penyaluran bansos beras 10 kg ini untuk periode September-Oktober.