AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan bantuan sosial yang mulai diprakarsai pada tahun 2014.
Bertujuan memberi kesempatan bagi seluruh peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, penerima bansos PIP akan mendapat Kartu Indonesia Pintar.
Status kepesertaan keluarga pra sejahtera sebagai penerima bansos PIP yang dibuktikan dengan KIP diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam Pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP, terminologi PIP dan KIP disebut sebagai suatu ketentuan.
Karena perlu melewati tahapan verifikasi dan dan validasi, calon penerima manfaat bansos PIP harus melakukan pengajuan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dana bansos PIP yang bersumber dari APBN untuk dialokasikan kepada sebanyak 18.595.000 siswa di Indonesia, sepanjang tahun terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2024 nominal anggaran bansos PIP tercatat mencapai angka Rp 600 Triliun, dan akan mengalami kenaikan pada 2025 dengan jumlah Rp 722,6 Triliun.
Peningkatan jumlah anggaran yang terjadi pada tahun 2024 sampai dengan 2025, selain difokuskan kepada program bansos melalui KIP juga KIP Kuliah.
Meski gagasan baik yang dilakukan pemerintah terkait penyediaan dana untuk memperluas akses dan fasilitas pendidikan bagi peserta didik telah disediakan, hal tersebut terkendala.
Berdasarkan temuan Kemendikbud Ristek serta Kementerian Agama selaku instansi penyalur bansos PIP, jumlah alokasi anggaran terus mengalami kenaikan.
Baca Juga: Legenda Sepak Bola Yakin Timnas Indonesia Menang Tipis di Kandang Bahrain
Meski mengalami kenaikan jumlah, tidak sedikit pula jumlah anggaran yang terpaksa dikembalikan ke kas negara karena penerima tidak mengaktivasi rekening.
Dari sebanyak 531 ribu atau 2,9 persen jumlah siswa penerima PIP yang tidak mengaktivasi rekening, sepanjang tahun 2023 negara menarik kembali bantuan senilai Rp 325 miliar.
Bukan saja terjadi di tahun 2023, pengembalian pagu anggaran ke kas negara juga terjadi di periode-periode sebelumnya termasuk di 2021 yang mencapai Rp 654,3 miliar.
Sedangkan di tahun 2022, jumlah anggaran yang tidak terserap dengan baik dan ditarik ke kas negara tercatat sebanyak Rp 250 miliar.
Pengembalian bansos PIP ke kas negara, selain disebabkan karena penerima dalam SK nominasi tidak melakukan aktivasi rekening juga menunjukkan minimnya sosialisasi.
Kesimpulan minimnya sosialisasi mengenai bansos PIP, disamping terlihat dari jumlah pengembalian dana bagi peserta didik juga dapat dilihat dari akun medsos Penyelenggara.
Di sejumlah platform media sosial seperti X, Facebook, Youtube hingga Tiktok, sosialisasi bansos PIP terpantau kering atau minim.

Share this article
Bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan bantuan sosial yang mulai diprakarsai pada tahun 2014.