AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kabar gembira bagi penerima KJP Plus karena dana program ini direncanakan akan cari pada November 2024.
Program ini memiliki kriteria khusus bagi penerimanya, di antaranya harus terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
Selain itu juga berstatus aktif sebagai siswa, berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran dana bantuan KJP Plus ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan penerima.
Untuk tingkat SD/MI, siswa akan menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan.
Siswa SMP/MTS mendapatkan bantuan lebih besar yaitu Rp300.000 per bulan.
Sementara untuk jenjang pendidikan menengah atas, siswa SMA/MA menerima Rp420.000 per bulan dan untuk siswa SMK mendapatkan bantuan tertinggi yakni sebesar Rp450.000 per bulan.
Penggunaan dana KJP Plus telah diatur secara spesifik dan hanya boleh digunakan untuk membeli keperluan sekolah yang telah ditentukan.
Terdapat beberapa kategori barang yang dapat dibeli menggunakan dana KJP Plus.
Mulai dari kebutuhan dasar seperti buku tulis, alat tulis dan seragam sekolah hingga kebutuhan penunjang seperti komputer atau laptop dan USB flashdisk untuk penyimpanan data.
Daftar barang yang dapat dibeli dengan KJP Plus meliputi berbagai keperluan pembelajaran.
Baca Juga: Gara-Gara Pilkada KJP Plus November 2024 Ditunda? Ini Penjelasan Kemendagri
Seperti buku pelajaran, alat gambar, alat praktik serta perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan kaus kaki.
Program ini juga memperhatikan kebutuhan khusus siswa dengan mengizinkan pembelian alat bantu seperti kacamata dan alat bantu pendengaran serta kebutuhan gizi melalui pembelian kudapan bergizi.
Selain untuk pembelian barang, dana KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KJP 2024? Simak Perbedaan Proses Pendaftaran dari Tahun 2023
Tetapi hanya berlaku yang tidak tercover Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam mendukung pengembangan potensi siswa tidak hanya dalam bidang akademik.
Akan tetapi juga mendukung potensi siswa dalam kegiatan pengembangan diri di luar jam pelajaran.***

Share this article
Dana KJP Plus dikabarkan naik pada November 2024, berapakah besaran nominalnya sekarang? Segera cek di sini!