AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan menunda penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) hingga selesainya Pmilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat kampanye oleh para kontestan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa penundaan ini berlaku untuk berbagai program bantuan.
Seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program keluarga Harapan (PKH), Atensi Yatim Piatu (YAPI), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Meskipun demikian, pemerintah tetap memperbolehkan penyaluran bantuan sosial di daerah-daerah yang terkena bencana.
Setelah tanggal 27 November 2024, diperkirakan proses pencairan bantuan akan kembali normal.
Hal ini berarti bantuan yang tertunda, termasuk penyaluran melalui PT Pos untuk periode Juli-September.
Hal ini berpotensi akan dicairkan sekaligus atau secara bertahap dalam waktu yang berdekatan.
Baca Juga: 500 Alumni Prakerja Berpeluang Raih Hadiah Rp25 Juta, Cek Selengkapnya!
Untuk penerima bantuan yang terdaftar namun belum menerima, pencairan akan dilakukan setelah Pilkada selesai.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember sudah tercatat dalam sistem dengan status rekening yang berhasil.
Namun, untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)-nya masih menunggu proses SPM dan SI.
Baca Juga: Pemilik NHM Dukung Edukasi PHBS dan Mitigasi Bencana di SD Al-Khairaat Kao
Diperkirakan pencairan akan mulai dilakukan paling cepat setelah tanggal 27 November 2024.
Pemerintah mempersiapkan mekanisme pencairan yang memungkinkan beberapa periode bantuan akan cair secara bersamaan atau berurutan.
Hal ini berlaku terutama bagi penerima yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tetap memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan bantuan sosial yang akan datang.
Share this article
Seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program keluarga Harapan (PKH), Atensi Yatim Piatu (YAPI), dan Program Indonesia Pintar (PIP).