AYOJAKARTA.COM -- Dua bank penyalur ini terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos program BPNT bisa bernafas lega. Pasalnya dua bank penyalur ini mulai menyalurkan dana bansos ke rekening masing-masing.
Jelang akhir tahun 2024, pemerintah mulai menyalurkan sejumlah bansos kepada KPM.
Baca Juga: SAH! KPU Resmi Umumkan Pasangan BERTAJI Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, Berikut Hasilnya
Saat ini bansos yang terpantau mulai sampai ke KPM, adalah BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT sebesar Rp 400 ribu untuk periode salur November - Desember 2024. Sedangkan PKH, periode salur Oktober - Desember.
Hanya saja, saat ini terpantau baru dua bank penyalur yang menyalurkan bansos tersebut
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog, Selasa 3 Desember 2024.
Selama ada dua penyalur bansos pemerintah. PT Pos Indonesia dan bank himbara. Dalam hal ini BRI, BSI, BNI dan Bank Mandiri.
Untuk bansos BPNT penyalurannya setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp 400 ribu atau Rp 200 ribu perbulan.
Sedangkan untuk bansos PKH, setiap tiga bulan sekali. Januari - Maret, April - Juni, Juli - September dan Oktober - Desember.
Untuk besaran dana dari PKH, setiap KPM berbeda. Menyesuaikan jenis komponen yang ada di dalamnya.
Di status SIKS-NG milik pendamping sosial, baik bansos BPNT maupun PKH sudah SI.
Status SI untuk BPNT sejak empat hari yang lalu. Sedangkan untuk PKH sudah enam hari.
Hanya saja, sampai saat ini yang mulai tersalurkan baru bansos BPNT. Sedangkan PKH masih lengang.
Sejauh ini baru Bank BSI yang telah menyalurkan bansos, baik PKH maupun BPNT. Sedangkan BNI, baru bansos BPNT. Sedangkan untuk bansos PKH belum masuk.
Lalu bagaimana dengan dua bank penyalur lainnya, yakni BSI dan Bank Mandiri?
Ternyata belum ada. Untuk itu, bagi KPM yang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)nya diterbitkan dari dua bank tersebut masih harus bersabar lagi.***

Share this article
Dua bank penyalur ini terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH, apa?