AYOJAKARTA.COM - Bantuan Sosial atau bansos menjadi salah satu program unggulan pemerintah bagi KPM atau keluarga penerima manfaat yang termasuk kategori miskin.
Bukan hanya PKH dan BPNT yang merupakan bansos reguler, bantuan bagi KPM bagi keluarga pra sejahtera juga mencakup bantuan pelengkap atau komplementer.
Secara bertahap dan berkala, para KPM yang telah terdata dan termasuk dalam kategori penerima bansos akan memperoleh bantuan baik berupa uang tunai atau barang.
Baca Juga: Adu Infinix, Pilih Mana Infinix Hot 50 Pro Plus, Infinix Hot 40 Pro atau Infinix Note 40 Pro?
Disamping kedua jenis bansos tersebut, pemerintah juga menyalurkan bansos lain bagi masyarakat miskin yang bersifat insidental atau situasional seperti BLT El Nino atau BBM.
Hingga penghujung akhir tahun 2024, seluruh jenis bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN terus disalurkan kepada jutaan KPM di seluruh Indonesia dan tercatat dalam DTKS.
Sejalan dengan transisi kepemimpinan dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto, pemerintah kembali mengingatkan peruntukan bansos kepada para KPM.
Mengacu pada ketentuan yang ada, untuk tahun 2025 mendatang penyaluran bansos dipastikan tidak akan lagi diberikan kepada KPM dengan kategori tertentu:
Ketentuan Kategori KPM 2025
1. Penghasilan di Atas UMR/UMP
Adapun kategori pertama KPM yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos di periode tahun 2025 adalah memiliki penghasilan diatas rata-rata UMR/UMP atau UMK.
Baca Juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi! Pahami Aturan dan Tata Tertib Selama SKB CAT BKN
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang baru diumumkan Presiden, berpotensi membawa dampak bagi sejumlah keluarga penerima bansos.
2. Golongan Ekonomi Mapan
Kategori keluarga selanjutnya yang dipastikan akan terhapus dari daftar KPM bansos untuk tahun 2025 adalah Golongan Ekonomi Mapan atau Keluarga Mampu atau Sejahtera.
Untuk memastikan tingkat perekonomian keluarga, secara bertahap penyelenggara bansos melakukan verifikasi dan validasi bagi setiap KPM.
Melalui sistem yang terintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya, data perekonomian KPM dapat diketahui secara lebih akurat.
3. Menjadi Bagian Keluarga Kategori Ini
Kategori ketiga KPM yang dipastikan akan terhapus pada tahun 2025 mendatang adalah memiliki keluarga ASN, TNI/ Polri, atau memiliki penghasilan dari dana APBN atau APBD.
Baca Juga: Dari 4 Penyalur Bansos, Baru 1 Bank Ini yang Sudah Salurkan Bansos PKH dan BPNT, Apa?
Perekrutan CPNS pada tahun 2024 yang masih dalam proses, dapat membuat data KPM bansos dihapus sebagai penerima apabila berhasil lolos dalam seluruh rangkaian seleksi.
4. Peserta BPJS Aktif
Kategori keempat yang membuat status sebagai KPM bansos dihapus pada 2025 adalah tercatat aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping keempat kategori tersebut, status sebagai KPM bansos pada 2025 mendatang juga dapat dihapus apabila Tidak memiliki unsur komponen atau syarat menerima PKH.
Selain kesehatan bagi ibu hamil dan balita serta pendidikan bagi anak usia sekolah, komponen PKH juga meliputi Kesejahteraan dan Korban Pelanggaran HAM. ***

Share this article
untuk tahun 2025 mendatang penyaluran bansos dipastikan tidak akan lagi diberikan kepada KPM dengan kategori tertentu