AYOJAKARTA.COM - Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 akhirnya resmi disalurkan kepada mahasiswa-mahasiswa penerima manfaat.
Pencairan dana KJMU tahap 2 ini dilakukan secara berkala sama halnya dengan program bantuan KJP Plus, yakni mulai tanggal 6 Desember 2024.
Jumlah mahasiswa penerima KJMU tahap 2 ini diketahui sebanyak 15.648 orang.
Baca Juga: Menuju Kesepakatan Akhir, Apple Siap Investasi Miliaran Dolar di Indonesia
Apakah kamu termasuk penerima atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Untuk lebih cepatnya, kamu bisa klik link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
Terkait informasi pencairan KJMU yang sudah resmi, ada yang bertanya-tanya berapa besaran dana yang akan diterima.
Berbeda dengan KJP Plus, dana yang diberikan KJMU kepada mahasiswa penerima jumlahnya sama.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op, berikut besaran uang yang diterima mahasiswa DKI Jakarta dari KJMU tahap 2 tahun 2024.
Mahasiswa penerima manfaat KJMU tahap 2 berhak menerima dana dari program bantuan ini sebesar Rp9.000.000 per semester.
Baca Juga: Awas Gagal Paham! Ini Kriteria Program KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Telah Dicairkan...
Diketahui, satu semester sama dengan 6 bulan atau 1/2 tahun.
Artinya, mahasiswa penerima KJMU tahap 2 akan menerima dana sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Dana KJMU tersebut bisa digunakan untuk hal-hal berikut ini.
- Biaya penyelenggara pendidikan, baik yang dikelola oleh PTN dan PTS mahasiswa penerima KJMU.
- Biaya pendukung personal atau biaya hidup yang terdiri dari, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan pendukung lainnya.
Demikian adalah informasi tentang besaran uang yang diterima mahasiswa DKI Jakarta dari KJMU tahap 2.***

Share this article
Pencairan dana KJMU tahap 2 ini dilakukan secara berkala sama halnya dengan program bantuan KJP Plus, yakni mulai tanggal 6 Desember 2024.