AYOJAKARTA.COM - Sebuah kehebohan besar terjadi di media sosial Indonesia ketika flyer per-order iPhone 16 series viral dan menyebar dengan cepat di berbagai platform, terutama TikTok dan Instagram.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pre-order akan dimulai pada tanggal 20 Desember 2024, membuat banyak penggemar iPhone di Indonesia bersemangat.
Flyer tersebut menyebar dengan sangat masif hingga menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk media dan pihak berwenang.
Menariknya, flyer ini tampak sangat meyakinkan dengan desain profesional dan informasi detail yang membuat banyak orang percaya bahwa ini merupakan program pre-order resmi dari Apple.
Menanggapi viral tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Henry Anthony Arif, segera mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah kabsahan informasi per-order iPhone 16 series tersebut.
Baca Juga: 10 HP RAM 8GB Harga Miring, Spesifikasi Gahar dengan Budget Minimalis
Dalam pernyataannya, Febri menjelaskan beberapa poin krusial:
1. Apple belum menyelesaikan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan regulasi wajib untuk perangkat elektronik di Indonesia.
2. Masih ada persoalan terkait utang investasi Apple periode 2020-2023 yang belum terselesaikan.
3. iPhone 16 series belum melalui proses pengujian dan sertifikasi Postel yang merupakan syarat mutlak bagi perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Semua persyaratan ini harus dipenuhi sebelum Apple dapat memasarkan produknya secara legal di Indonesia.
Situasi ini semakin kompleks mengingat sejarah panjang permasalahan Apple di Indonesia.
Kemenperin mengungkapkan bahwa selama ini Apple belum menunjukkan komitmen yang serius dalam memenuhi regulasi TKDN.
TKDN sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang mensyaratkan produk elektronik harus memiliki komponen atau nilai tambah dari dalam negeri dengan persentase tertentu.
Dalam kasus Apple, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban investasi yang belum terpenuhi dari periode sebelumnya.
Febri menjelaskan bahwa utang investasi ini bukan hanya masalah nominal, tetapi juga menyangkut komitmen Apple dalam mengembangkan ekosistem industri teknologi di Indonesia.
Termasuk pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi yang seharusnya menjadi bagian dari investasi tersebut.
Melihat kompleksitas permasalahan ini, Kemenperin mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
Febri menekankan bahwa segala bentuk penjualan dan pre-order iPhone 16 series di Indonesia saat ini berstatus ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Bukan Soal Uang! Ternyata Ini Alasan Apple Lebih Suka Berinvestasi di Vietnam daripada di Indonesia
Risiko bagi konsumen juga sangat besar, mulai dari tidak adanya garansi resmi, tidak ada jaminan keaslian produk, hingga potensi kerugian finansial.
Lebih spesifik lagi, iPhone 16 series yang beredar melalui jalur tidak resmi tidak akan mendapatkan layanan purna jual yang memadai.
Tidak dapat mengakses fitur-fitur tertentu yang membutuhkan verifikasi regional hingga berpotensi mengalami masalah dengan jaringan telekomunikasi karena belum melalui uji Postel.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa pembelian produk ilegal dapat berdampak pada keamanan data pribadi pengguna.
Mengingat tidak adanya jaminan bahwa perangkat tersebut bebas dari modifikasi yang dapat membahayakan privasi.

Share this article
Lebih spesifik lagi, iPhone 16 series yang beredar melalui jalur tidak resmi tidak akan mendapatkan layanan purna jual yang memadai.