AYOJAKARTA.COM — Bagi penerima bantuan KJP Plus yang sebelumnya namanya sempat dicabut/dibatalkan ada kabar baik.
Sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang sebelumnya telah dicabut, berdasarkan data dan verifikasi tahap dua 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyetujui untuk mengaktifkan lagi penerima KJP Plus yang telah dihapus.
Oleh karena itu, bagi yang status KJP Plus-nya sempat dicabut akan diberi kesempatan untuk menyanggah agar bisa diaktifkan kembali.
Berikut langkah-langkah cara sanggah KJP Plus 2025 yang dibatalkan?
1. Buka laman resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status peterima KJP Plus.
2. Kemudian pilih masukkan NIK peserta KJP Plus tahap 1 2024 yang sudah didaftarkan.
3. Siapkan dokumen pendukung yang diberikan oleh Samsat dan Bapenda.
4. Dokumen ini berisi surat keterangan bukti sanggahan NJOP 1M dan bukti kepemilikan kendaraan roda empat.
5. Setelah itu unggah dokumen yang telah diberikan oleh Samsat dan Bapenda tersebut.
6. Pilih file dengan format JPEG/PDF.
7. Lampirkan kalimat sanggahan.
8. Setelah mengunggah dokumen, disarankan untuk mengisi kalimat sanggahan secara detail. Sebagai contoh ‘saya tidak memiliki kendaraan roda empat’.
9. Kemudian klik unggah.
10. Setelah selesai mengunggah sanggahan, tunggu selama beberapa waktu untuk mendapatkan pengumuman penerimaan KJP Plus 2025 dan tidak perlu mendatangi pihak sekolah.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyetujui untuk mengaktifkan lagi penerima KJP Plus yang telah dihapus.