AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Dalam proses pendaftaran, tentunya ada kriteria pemohon yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan disalurkan untuk peserta didik asal DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Gak Ada Lagi Seleksi Akademik! Skema PPG Prajabatan 2025 Terbaru untuk Guru Agama dan Guru Kemenag!
Disalurkannya bantuan tersebut ditujukan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan dengan baik.
Program sejalan dengan pemerintah untuk menjamin peserta didik bisa mengikuti pendidikan wajib selama 12 tahun.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengaktifkan kepesertaan KJP Plus yang sebelumnya pernah dicabut pada tahun 2024 yang lalu.
Karena pencabutan status penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada tahun 2024 dinilai tidak adil dan banyak masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos.
Syarat Mendapatkan KJP Plus
Dilansir melalui laman kjp.jakarta.go.id, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025, seperti:
- Berusia 6-21 tahun
- Masuk dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN, Berlaku untuk Siapa Saja?
Kriteria Tidak Layak Terima KJP Plus
Selain syarat, terdapat juga kriteria masyarakat yang tidak layak untuk menerima dana bansos Kartu Jakarta Pintar Plus, yaitu:
- Mempunyai kendaraan roda empat
- Memiliki aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar
- Mempunyai anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
Jadi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos pendidikan ini, karena hanya peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang bisa mendapatkannya.
Bagi peserta didik yang tidak termasuk dalam kriteria yang tidak layak dan merasa memenuhi syarat bisa mendaftar melalui sekolah.***

Share this article
Selain syarat, terdapat juga kriteria masyarakat yang tidak layak untuk menerima dana bansos Kartu Jakarta Pintar Plus