AYOJAKARTA.COM – Selain mendapatkan bantuan sosial (bansos) reguler, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga bisa mendapatkan bantuan tambahan.
Pemerintah diketahui telah menyediakan anggaran di tahun 2025 untuk menjalankan program bantuan tambahan.
Bahkan sudah ada beberapa program bantuan sosial yang pada awal tahun ini sudah mulai disalurkan.
Baca Juga: Hore! Gaji PNS Naik 8 Persen di Bulan Februari 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Tentunya bantuan tersebut juga bisa didapatkan oleh KPM PKH dan juga BPNT yang telah memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, berikut empat kriteria KPM yang bisa mendapatkan bansos tambahan di tahun 2025:
1. KPM BPNT Murni yang Memiliki Komponen PKH
Keluarga penerima manfaat yang memiliki kriteria ini bisa mendapatkan bansos PKH di tahun 2025.
Tentunya bantuan tersebut bisa didapatkan jika penerima manfaat tersebut memiliki minimal satu komponen PKH di dalam keluarganya.
Adapun komponen PKH, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.
Hal ini sudah terbukti dari adanya penerima manfaat BPNT murni yang mendapatkan bansos tambahan pada periode salur November-Desember 2024 yang lalu.
2. Pelanggan PLN Dengan Daya 450 - 2.200 VA
Penerima manfaat yang termasuk pelanggan PLN dengan daya 450 hingga 2,200 VA bisa mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen.
Potongan tarif ini berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar dan akan berlangsung selama periode Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Tahap Uji Coba, WhastApp Bakal Bisa Tambahkan Musik di Status
3. Memiliki Komponen Pendidikan dan Kesehatan
KPM yang memiliki komponen pendidikan dan kesehatan bisa mendapatkan bantuan tambahan berupa makan bergizi gratis.
Saat ini, bantuan makan bergizi gratis sudah dibagikan di 26 provinsi kepada anak sekolah, ibu hamil, dan juga balita.
Direncanakan program ini akan terus dijalankan sampai dengan tahun 2029 dan target penerima bansos tambahan ini akan terus bertambah.
Hingga bulan Maret nanti, pemerintah akan menargetkan penyaluran makan bergizi gratis kepada 3 juta penerima dan di akhir tahun 2025 sebanyak 17 juta penerima.
4. Masuk Dalam Data Regsosek
Kriteria yang terakhir adalah nama penerima manfaat masuk dalam data Regsosek. Nantinya penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan beras 10 kg.
Regsosek merupakan data registrasi sosial ekonomi yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2025, bantuan beras 10 kg akan disalurkan untuk 6 bulan. Pencairan 2 bulan pertama akan dimulai pada Januari dan Februari.
Sementara siswa 4 bulan masih akan ditentukan oleh pemerintah dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan nantinya.
Jumlah penerima bantuan beras 10 kg pada tahun 2025 mencapai 16 juta penerima manfaat, jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan tahun sebelumnya dengan jumlah 22 juta penerima manfaat.
Demikianlah empat kriteria KPM yang bisa mendapatkan bansos tambahan selain PKH dan BPNT.***

Share this article
berikut empat kriteria KPM yang bisa mendapatkan bansos tambahan di tahun 2025, selain PKH dan BPNT apa?