AYOJAKARTA.COM - Dana bantuan sosial (Bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari–Maret 2025 telah mulai dicairkan.
Besaran pencairan yang akan dimulai Februari 2024 ini dengan nominal yang bervariasi antara Rp2.450.000 hingga Rp3,3 juta.
Angka tersebut didapat dari penghitungan bantuan PKH yang maksimal mencapai Rp2,7 juta, ditambah BPNT sebesar Rp600.000.
Menurut data pembayaran SP2D yang telah diumumkan, penerima manfaat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bansos sesuai dengan jumlah kategori yang terpenuhi dalam data keluarganya.
Misalnya, salah satu KPM yang menerima bantuan PKH senilai Rp2,4 juta memiliki empat komponen kategori lansia.
Sementara itu, terdapat juga KPM dengan dua kategori lansia dan dua kategori disabilitas yang, jika ditambahkan dengan BPNT, memperoleh total bantuan sebesar Rp3 juta.
Tak hanya itu, ada pula contoh KPM yang mengantongi bantuan PKH mencapai Rp2,7 juta.
Keluarga ini terdiri dari satu kategori ibu hamil, satu kategori balita, dan dua kategori lansia.
Dengan tambahan BPNT Rp600.000, total bantuan yang diterima pun mencapai angka maksimal Rp3,3 juta.
Penting untuk diketahui bahwa perhitungan bantuan PKH ini didasarkan pada jumlah kategori yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.
Hanya maksimal empat kategori yang dihitung, di mana untuk kategori balita, yang diperhitungkan hanya anak pertama dan kedua.
Sedangkan untuk kategori ibu hamil, hanya kehamilan anak pertama dan kedua yang termasuk.
Dana bantuan ini disalurkan melalui SP2D dan mulai dicairkan secara bertahap ke rekening para penerima manfaat.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama menjelang momentum perayaan Lebaran.
Harapannya, bantuan yang diterima KPM bisa langsung dirasakan manfaatnya.
Pihak berwenang mengimbau agar setiap KPM selalu memastikan data keluarganya tercatat dengan benar guna mendapatkan alokasi bantuan yang optimal.
Informasi lebih rinci mengenai perhitungan dan nominal bantuan PKH serta BPNT dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial dan dinas terkait di masing-masing daerah.
Baca Juga: Yuk, Tingkatkan Ibadah! 3 Pilar untuk Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban
Semoga bantuan sosial PKH dan BPNT periode Januari–Maret 2025 ini membawa keberkahan dan meringankan beban ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.

Share this article
Besaran pencairan yang akan dimulai Februari 2024 ini dengan nominal yang bervariasi antara Rp2.450.000 hingga Rp3,3 juta.