AYOJAKARTA.COM - Kabar penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengenai jadwal pencairan tahap kedua yang akan segera dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ini diperuntukkan bagi alokasi bulan April, Mei, hingga Juni 2025, sesuai dengan ketentuan bahwa penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih menunggu pengumuman resmi dari pusat terkait kemungkinan percepatan pencairan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Para KPM diharapkan tetap bersiap dengan kartu KKS Merah Putih mereka yang akan segera terisi kembali.
Perlu diketahui bahwa sebelum pencairan dilakukan, pemerintah perlu menerbitkan terlebih dahulu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat.
Meskipun surat tersebut telah turun, pencairan tetap akan dilaksanakan secara bertahap dan berbeda-beda di masing-masing daerah.
Terdapat informasi penting terkait perubahan data penerima bantuan sosial, di mana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Baca Juga: Beli Sekarang atau Tunggu 6 Bulan? Dilema iPhone 16 vs iPhone 17, Cek Bocoran Spesifikasi di Sini...
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Khusus bagi kategori KPM PKH dan BPNT tertentu, terdapat informasi bahwa mereka akan mendapatkan prioritas pencairan lebih awal dibandingkan KPM lainnya.
Kategori KPM yang akan menerima pencairan lebih cepat ini adalah:
1. KPM PKH dan BPNT yang datanya sudah valid dan telah padan dengan data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil);
2. KPM yang namanya sudah berhasil dimasukkan dalam SKK (Surat Keputusan Kelayakan) dan masuk dalam data bayar SP2D; serta
3. KPM yang keterangan di sistem telah berubah periode salurnya menjadi periode tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni dengan status keterangan "SII".
KPM dengan kriteria tersebut diharapkan untuk bersiap menerima bantuan lebih cepat dibandingkan KPM lainnya.
Harapannya, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua akan berjalan lancar tanpa kendala untuk seluruh penerima manfaat.***

Share this article
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ini diperuntukkan bagi alokasi bulan April, Mei, hingga Juni 2025