AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hingga saat ini masih menunggu pencairan bantuan tahap kedua untuk alokasi bulan April hingga Juni 2025.
Pencairan bantuan yang akan jatuh berdekatan dengan momen Lebaran ini akan segera disalurkan, namun disertai dengan beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau biasa dikenal Gus Ipul, baru-baru ini telah menyampaikan kebijakan pembatasan penerimaan bantuan sosial.
Baca Juga: Simak Ya! 10 Jurusan Kuliah Disesali vs Disukai, Plus Jalur Karier ASN yang Cocok
"Idealnya maksimal penerima Bansos itu untuk 5 tahun, kecuali lansia penyandang disabilitas," tegas Gus Ipul.
"Nanti akan ada peraturan menteri maksimal bantuan sosial hanya untuk 5 tahun," lanjutnya.
Peraturan baru ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk warga usia produktif.
Menjelang pencairan bantuan yang hampir bertepatan dengan momentum Lebaran, terdapat empat himbauan penting yang harus diketahui oleh seluruh KPM agar proses pencairan berjalan lancar dan dana bantuan tidak berkurang.
Pertama, kartu KKS wajib dipegang sendiri oleh pemiliknya dan bukan oleh pendamping atau orang lain untuk mengantisipasi terjadinya potongan atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat. Kedua, KPM PKH dan BPNT harus memastikan
menerima bantuan secara utuh tanpa potongan apapun dan dianjurkan untuk mandiri dalam mengambil uang bantuan.
Imbauan ini sangat relevan dengan persiapan Lebaran di mana kebutuhan finansial meningkat untuk memenuhi tradisi berbelanja bahan pokok, pakaian, dan persiapan menyambut tamu selama Idul Fitri.
Dengan menerima bantuan secara utuh, diharapkan KPM dapat mengalokasikan dana tersebut untuk berbagai keperluan Lebaran dengan lebih optimal.
Himbauan ketiga dari pemerintah adalah memastikan dana bantuan tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti rokok, kosmetik, pulsa, atau barang tidak bermanfaat lainnya.
Sebaliknya, dana bantuan, khususnya menjelang Lebaran, sebaiknya dimanfaatkan untuk himbauan keempat yaitu membeli kebutuhan sekolah bagi yang memiliki komponen anak sekolah, serta membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
"Bansos semestinya diberikan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, juga ibu hamil, bukan untuk usia produktif," tegasnya.
Beliau juga membahas pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui dua jalur koreksi yaitu formal dan jalur partisipasi untuk memastikan bahwa data penerima bansos tepat sasaran.
Dengan adanya pemutakhiran data dan himbauan yang jelas ini, diharapkan para KPM dapat merayakan Lebaran 2025 dengan lebih tenang dan bahagia berkat bantuan yang diterima tepat waktu dan digunakan dengan bijak sesuai kebutuhan.***

Share this article
Mensos, Saifullah Yusuf atau biasa dikenal Gus Ipul, baru-baru ini telah menyampaikan kebijakan pembatasan penerimaan bantuan sosial