AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan informasi penting mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan kembali dicairkan pada tahun 2025 sebagai bantuan tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Berdasarkan kebijakan terbaru, bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 per tahun akan diberikan khususnya kepada KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah tingkat SMA, MA, atau SMK yang sudah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP.
Program Indonesia Pintar ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan utama agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Para KPM PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan tahap pertama diharapkan tetap bersyukur meskipun mungkin nominalnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena pencairan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah.
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa, dengan rincian bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pendidikan di tiap tingkatan.
Baca Juga: Menyulam Mimpi dengan Melek Teknologi, UMKM B-Craft Puji BRImo dalam Kemudahan Transaksi
Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun atau Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun atau Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Bantuan terbesar diberikan kepada siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan nilai Rp1.800.000 per tahun, dengan pembagian Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Dana bantuan ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan keberlangsungan pendidikan anak.
Kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2025 mencakup beberapa kategori, di antaranya siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah (drop out).
Baca Juga: Menag Sebut Kantin Halal sebagai Simbol Komitmen untuk Hadirkan Fasilitas Publik yang Thayyib
Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, mereka dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Para KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan sudah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP diharapkan mempersiapkan diri untuk menerima bantuan tambahan ini.
Terutama bagi yang memiliki anak di tingkat SMA, MA, atau SMK yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Share this article
Bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 per tahun akan diberikan khususnya kepada KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah.