AYOJAKARTA.COM -- Memasuki pertengahan Mei 2025, kabar terkait kepastian waktu penyaluran bansos PKH serta BPNT masih menjadi penantian bagi para penerima manfaat.
Selain karena acuan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 mengalami perubahan, penentuan kategori Desil belum sepenuhnya dipahami para KPM.
Pada penyaluran tahap I atau Periode Januari-Maret lalu, Kemensos menjadikan DTKS, P3KE serta Reg Sosek sebagai acuan bagi para KPM bansos PKH serta BPNT.
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra vs Vivo X200 Pro vs Samsung S25 Ultra, HP Flagship Mana Pemilik Kamera Terbaik 2025?
KPM yang terdaftar atau dinyatakan layak sebagai penerima bantuan, dapat melakukan pencairan melalui Kartu KKS Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Terkait dengan nominal pencairan bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM, hal tersebut disesuaikan dengan ketersediaan komponen.
Semakin banyak jumlah komponen bantuan yang dimiliki oleh para KPM, maka nominal atau besaran diterima juga akan besar serta sebaliknya.
Adapun jenis komponen yang menjadi acuan penyaluran bansos reguler antara lain adalah Kesehatan, Pendidikan serta Kesejahteraan Sosial.
Namun pada penyaluran tahap kedua atau periode salur April-Juni, penentuan status sebagai KPM sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Adanya peralihan acuan penentuan bansos tersebut, oleh sebagian KPM bansos PKH dan BPNT disikapi dengan hanya bisa berharap.
Selain itu hingga hampir pertengahan bulan Mei ini, pemerintah melalui kanal resmi bansos belum sepenuhnya memberikan informasi lebih akurat.
Meski sejumlah penyaluran telah beredar di sejumlah kalangan, dapat dipastikan hal tersebut bukan merupakan bansos PKH atau BPNT tahap kedua.
Sehubungan mekanisme penentuan bansos PKH dan BPNT tahap kedua, pemerintah telah menetapkan aturan berdasarkan wilayah tinggal serta kekuatan perekonomian atau Desil.
Adapun daerah yang akan menjadi prioritas penerima bansos PKH dan BPNT di tahap kedua adalah Desil I, Desil II serta Desil III dan seterusnya.
Semakin Besar kategori Desil yang ditentukan oleh DTSEN, peluang untuk menerima bansos reguler akan menjadi sangat kecil dan sebaliknya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut adalah daftar provinsi yang termasuk ke dalam wilayah Desil I atau memiliki peluang menerima bansos lebih besar.
Baca Juga: Realme 14 5G dan 14T 5G Speknya Gaspol Banget! Bawa Performa Ngebut, Gaya Dapet, Harga Masuk Akal
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung serta Provinsi Jawa Barat.
Adapun provinsi yang termasuk dalam kategori Desil II antara lain Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kaltim, Kalteng, Kalut, Bali, NTT serta NTB.
Sedangkan provinsi yang masuk dalam Desil III antara lain Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Maluku, Papua Barat serta Papua.***

Share this article
Karena acuan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 mengalami perubahan, penentuan kategori Desil belum sepenuhnya dipahami para KPM.