AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial telah mengeluarkan instruksi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan pada tahap kedua.
Untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga yang mengcover alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025, semua KPM diwajibkan memenuhi lima syarat terbaru yang telah ditetapkan pusat.
Pencairan bantuan tahap ketiga ini diprediksi akan dipercepat menjelang akhir tahun 2025 dan akan disalurkan melalui dua mekanisme utama: kartu KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia di berbagai daerah.
Baca Juga: Jadwal Job Fair Jakarta Selatan Juli 2025, Gratis dan Terbuka untuk Umum!
Bagi KPM yang telah menerima bantuan tahap kedua dengan lancar, mereka tetap harus bersiap dan memastikan memenuhi persyaratan baru ini untuk menghindari kendala pada pencairan selanjutnya.
Kelima syarat ini bersifat kumulatif dan harus dipenuhi secara bersamaan untuk memastikan nama KPM dapat dimasukkan ke dalam daftar calon penerima bantuan tahap ketiga.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian data NIK KPM dengan database Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Data KPM PKH dan BPNT harus benar-benar match atau padan dengan data yang tersimpan di Dukcapil, karena tanpa kesesuaian ini, Kementerian Sosial tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar calon penerima bantuan tahap ketiga.
Baca Juga: GAWAT! Desil Salah Bisa Bikin PKH dan BPNT Tidak Cair Selamanya, Begini Cara Mengubahnya...
Syarat kedua khusus berlaku untuk KPM PKH yang masih memiliki komponen keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia dalam keluarganya.
Keberadaan komponen-komponen ini menjadi indikator bahwa keluarga tersebut masih memenuhi kriteria untuk menerima bantuan PKH.
Syarat ketiga mengharuskan data KPM dalam kondisi valid tanpa masalah, baik anomali rekening maupun anomali data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data yang bermasalah atau mengalami anomali akan menghambat proses pencairan bantuan.
Syarat keempat adalah kelulusan verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
Baca Juga: Siap Gebrak Pasar dengan AI! Peluncuran Resmi Samsung Galaxy Z Fold 7, Z Flip 7, dan Watch 8
Proses verifikasi ini menentukan apakah KPM masih layak atau tidak layak menjadi penerima bantuan sosial berdasarkan kondisi terkini keluarga.
KPM yang dinyatakan masih layak akan lolos syarat keempat ini. Syarat kelima dan terakhir adalah perubahan periode salur dalam sistem SIKS-NG yang menunjukkan periode Juli, Agustus, dan September.
Ketika data KPM dicek di aplikasi SIKS-NG, keterangan periode salur harus sudah berubah menjadi bulan Juli-September untuk tahap ketiga.
Hanya KPM yang memenuhi kelima syarat ini secara lengkap yang akan dapat menerima bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga dengan lancar.
Pemerintah menekankan bahwa kelima syarat ini merupakan filter penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil penerima manfaat di lapangan.***

Share this article
KPM PKH/BPNT wajib penuhi 5 syarat baru agar bantuan tahap 3 Juli–Sept 2025 cair lancar via KKS atau Pos. Cek data & kelayakan segera