AYOJAKARTA.COM – Dasar pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tahap kedua, sebagaimana telah diketahui menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal.
Merupakan hasil pemutakhiran dari DTKS, P3KE dan Regsosek, DTSEN menggunakan sistem pengelompokan Desil sebagai acuan bagi calon KPM bansos PKH dan BPNT.
Berdasarkan pada hasil pengelompokan DTSEN, calon KPM bansos PKH diprioritaskan bagi Desil I hingga IV dan Desil I hingga V bagi calon penerima BPNT.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang termasuk dalam daftar peringkat Desil V hingga Desil X, dikategorikan sebagai golongan Non Prioritas.
Melalui proses asesmen atau persetujuan yang ketat, para kelompok masyarakat dalam peringkat Desil V masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan.
Adapun beberapa contoh jenis bantuan sosial yang dapat diterima oleh KPM dalam peringkat Desil I hingga V adalah PBI JK dan maupun Asistensi Rehabilitasi.
Terkait dengan penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap kedua, hingga hari ini pemerintah melalui PT Pos Indonesia terus melakukan pencairan bagi para KPM Susulan.
KPM Susulan merupakan kategori kelompok penerima bansos reguler yang sempat mengalami penundaan akibat adanya perbedaan data.
Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait, tahapan selanjutnya adalah pencairan bantuan baik melalui lembaga perbankan maupun PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan periode April-Juni yang masih berproses, membuat calon KPM bansos mempertanyakan jadwal pencairan tahap ketiga.
Mengacu pada pola penyaluran bantuan sosial di periode-periode sebelumnya, pemerintah memerlukan sejumlah tahap sebelum mulai melakukan pencairan.
Sehubungan dengan proses pencairan bantuan sosial tahap ketiga atau periode salur Juli-September, hingga saat ini pemerintah masih melakukan upaya verifikasi dan validasi.
Hasil dari proses pemutakhiran data dan verifikasi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan daftar calon KPM yang akan terdaftar dalam pencairan tahap selanjutnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga melakukan perumusan terkait besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM.
Dengan melibatkan lembaga perbankan maupun PT Pos Indonesia, daftar nama calon KPM selanjutnya disebarkan ke masing-masing wilayah serta membuka kanal pengaduan.
Baca Juga: Calo Tiket Tur G-Dragon Diciduk di Taiwan, Raup Penjualan Ilegal di Atas Rp11 Miliar
Proses verifikasi dan pemutakhiran data setiap calon KPM bansos reguler hingga pendistribusian ke wilayah, memerlukan waktu sekitar empat pekan.
Mengacu pada tahapan proses tersebut, dapat diprediksi bansos reguler PKH dan BPNT tahap ketiga akan mulai menunjukkan perubahan status pada awal bulan September.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga akan cair lebih cepat atau pada pekan terakhir bulan Agustus. ***

Share this article
Bansos PKH & BPNT tahap 3 diproses pakai data DTSEN. Prediksi cair awal Sept, bisa lebih cepat akhir Agustus usai verifikasi data.