Asyik! Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun Bisa Dapat THR 2023 Lho! Ini Dia Cara Hitungnya

- Selasa, 7 Maret 2023 | 18:22 WIB
Cara hitung THR 2023 (Tiktok @kemnaker)
Cara hitung THR 2023 (Tiktok @kemnaker)

AYOJAKARTA.COMTunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal yang paling ditunggu oleh karyawan saat lebaran tiba nanti.

Meski lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sendiri masih satu bulan lagi namun informasi mengenai THR sudah banyak dicari oleh masyarakat.

Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) ini hanya diberikan oleh perusahaan sekali dalam setahun untuk karyawan mereka.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Siapkan Rp156 Triliun untuk Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri, Kapan Cair?

Sehingga sudah hal biasa dalam dunia perusahaan, THR ini sangat dinanti dan diandalkan oleh para karyawan untuk tambahan kebutuhan.

Apalagi saat hari Raya Idul Fitri biasanya diperlukan biaya ekstra seperti untuk mudik atau keperluan-keperluan lain terkait momen Idul Fitri.

Namun soal THR sendiri juga diatur oleh pemerintah yang dicantumkan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04?VI/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan THR dan Gaji ke 13 2023 Akan Dipercepat? Simak Besaran dan Jadwalnya Berikut Ini

Lantas bagaimanakah sebenarnya cara penghitungan besaran THR 2023 yang bakal diterima oleh karyawan?

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @kemnaker pada (14/4/22), diinformasikan mengenai cara penghitungan besaran THR 2023 yang akan diterima oleh karyawan ataupun pegawai.

Pertama ketentuan THR untuk para pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan atau 1 tahun bisa mendapatkan THR.

Baca Juga: Pantas Betah Jadi Bawahan Ferdy Sambo, Ternyata Segini THR yang Diterima Kuat Maruf, Gaji PNS Mah Lewat!

Besaran THR yang akan diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun adalah satu bulan gaji.

“Jadi bagi rekan-rekan Naker yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan maka rekan Naker berhak mendapatkan satu bulan upah,” ujar narasumber dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: TikTok @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X