AYOJAKARTA.COM--Yamaha, salah satu produsen sepeda motor terkemuka di Indonesia, akhirnya meluncurkan motor listrik terbarunya, yakni Yamaha E01 di Indonesia.
Motor listrik ini mempunyai spesifikasi yang cukup menarik, seperti tenaga maksimum 8,1 kW, torsi maksimum 30 Nm, dan baterai lithium-ion dengan kapasitas 4,9 kWh.
Dalam pengetesan yang dilakukan oleh Yamaha, motor listrik E01 dapat menempuh jarak hingga 104 km dengan kecepatan konstan 60 km per jam.
Yamaha E01 juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik seperti dual channel ABS, dual rear suspension, traction control system, dan sistem penggerak roda belt drive.
Baca Juga: Murah dan Keren! Honda Luncurkan Motor Listrik Terbaru Honda U-GO GT, Simak Harga dan Spesifikasinya
Selain itu, fitur regenerative braking juga tersedia pada Yamaha E01. Fitur ini dapat mengubah energi dari pengereman menjadi setrum yang dapat dimanfaatkan nantinya.
Selain itu, Yamaha E01 juga dilengkapi dengan fitur gigi mundur, speedometer digital, smartkey, dan Y-Connect.
Yamaha E01 pertama kali diperkenalkan pada pameran Tokyo Motor Show 2019, dan baru-baru ini diluncurkan di Indonesia pada bulan Maret 2022 melalui Indonesia International Motor Show (IIMS).
Pada bulan Oktober 2022, Yamaha memulai proyek uji pasarnya untuk melihat kesesuaian produk ini di Indonesia.
Harga Yamaha E01 di Indonesia cukup bersaing dengan motor listrik sejenis lainnya. Dalam rilis yang diterbitkan oleh Yamaha, harga Yamaha E01 di Indonesia dibanderol sekitar Rp 60 juta.
Harga ini dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi dealer dan biaya administrasi lainnya.
Menurut Spesifikasi lengkap Yamaha E01 yang dikutip AyoJakarta.com pada artikel caramudi.com dapat di lihat sebagai berikut :
MOTOR ELEKTRIK
Artikel Terkait
Ketahuan! PPATK Bongkar Safe Deposit Box milik Rafael Alun Senilai Rp37 Miliar yang Baru Saja Disimpannya
Cerita Rasa Pempek Palembang, Makanan Seafood Terenak di Dunia!
3 Jenis Kredit yang Dibolehkan Ketika Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Apa Saja?
Meski LPSK Telah Cabut Perlindungannya, Ada 3 Kabar Gembira yang Hampiri Bharada E, Apa Itu?
Bansos PKH dan BPNT Cair Bersamaan Bulan Maret 2023, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Nama KTP
Pernah Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Rumah Dito Mahendra Digerebek KPK, Nyai: Jantung Aman?
LPSK Copot Hak Perlindungan Bagi Richard Elizer Dinilai Merugikan, Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Maju