Aturan Pemberian THR 2023 Karyawan, Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Penuh dan Cair pada Tanggal Ini

Menaker Ida Fauziyah sudah memberikan imbauan soal ketentuan pemberian THR dari perusahaan atau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah sudah memberikan imbauan soal ketentuan pemberian THR dari perusahaan atau pengusaha.

AYOJAKARTA.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 merupakan bonus yang sangat dinanti oleh para pekerja atau karyawan.

THR 2023 adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan atau pengusaha dalam waktu setahun sekali.

Pemberian THR 2023 ini biasanya diberikan di momen hari besar keagamaan, yang mana di Indonesia THR diberikan tiap Idulfitri atau Lebaran.

Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan atau pengusaha?

Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Sebut Adanya Penambahan Tunjangan Profesi Guru sebagai THR, Berapa Persen?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah sudah memberikan imbauan soal ketentuan pemberian THR dari perusahaan atau pengusaha.

Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan atau pengusaha harus sudah membagikan THR kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Perusahaan atau pengusaha harus sudah memberikan THR 2023 dengan batas waktu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 secara virtual, dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Cek Fakta Rafael Alun Terancam Miskin, KPK Geledah dan Sita Barang Mewah Hingga Uang Pembayaran THR Karyawan

Selain itu Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR 2023 harus dibayarkan secara penuh.

Dalam arti, perusahaan atau pengusaha tidak boleh membayarkan THR 2023 bagi pekerja atau karyawan dengan cara dicicil.

Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau agar perusahaan atau pengusaha mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker tersebut.

“Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Apes Beruntun! Rafael Alun Bingung Bayar THR ART, Harta Disita KPK Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selanjutnya Menaker Ida Fauziyah memberi penjelasan soal perhitungan THR yang harus diberikan perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya.

Di mana, perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR 2023 sebanyak satu bulan upah.

“Tadi saya mengatakan bahwa dalam perhitungan THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan,” ujar Ida Fauziyah.

“Terkait upah satu bulan ini ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau guru dengan perjanjian kerja harian lepas,” lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Buruk! Tukin Masih Dipotong 50 Persen? Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan

Berikutnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan secara lebih rinci bagaimana perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan.

“Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida Fauziyah.

“Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, untuk pekerja yang demikian ini maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” imbuhnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ida Fauziyah
# Menaker
# THR
# karyawan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.